Jendral Prabowo dan Jendral Susilo Bambang Yudhoyono |
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap enam orang yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jawa Barat terkait perusakan bingkai foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Nusantara III DPR/MPR di Senayan Jakarta.
"Mereka terancam diatas lima tahun penjara, dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama terhadap barang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Rikwanto mengatakan, penyidik menetapkan tersangka, setelah keenam mahasiswa pengunjuk rasa itu, menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/3) malam.
Keenam mahasiswa yang menjadi tersangka, yakni
- Galih (Universitas Pasundan)
- Yopta Eka Saputra (Universitas Pasundan)
- Novento Ade Putra Hutagalung (Universitas Pasundan)
- Muhammad Maulana (Universitas Pasundan)
- Yudi Yudistira Nugraha (STIE Budi Pertiwi)
- Achyar Al Rasyid Yudhistira (ITT Telkom).
Sebanyak empat mahasiswa berasal dari Universitas Pasundan, satu orang dari Sekolah Tinggi Telekomunikasi dan STIE Budi Pertiwi Karawang.
Saat ini, petugas masih mencari dua orang mahasiswa lainnya yang diduga terlibat aksi perusakan bingkai foto Presiden SBY.
Polisi menggelandang para mahasiswa itu lantaran pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR/MPR RI melaporkan dugaan perusakan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi, mahasiswa menurunkan foto SBY karena kesal terhadap tindakan salah satu pimpinan DPR RI yang menggagalkan tiga tuntutan mahasiswa.
Sebanyak 24 mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jawa Barat berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (14/3) siang.
Pendemo mengajukan surat "Tri Tuna" tentang tiga tuntutan mahasiswa, terdiri dari desakan pertama meminta turunkan dan tolak kenaikan bahan bakan minyak, tarif dasar listrik, biaya sekolah, BM, TDL, tangkap dan sita harta para koruptor untuk subsidi rakyat serta poin ketiga mengenai usir kolonialisme, liberalisme serta rezim koruptor.
0 komentar :
Post a Comment