"Untuk John Kei akan dijerat Pasal 340 subsider 338 junto pasal 56 KUHP. Ancamannya hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto, Sabtu, (18/2/2012) di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/2/2012).
John Kei Ditembak Polisi |
Dalam penangkapannya Jumat (17/2/2012) di Hotel C'One, tidak ditemukan senjata api maupun senjata tajam, tetapi untuk barang bukti sementara berupa alat penghisap sabu (bong), STNK, karcis parkir, handphone, dompet, KTP dan kendaraan. Penangkapan tersebut terkait adanya laporan polisi tanggal 27 Januari 2012 terkait kasus pembunuhan bos PT. Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung di kamar 2701 Hotel Swiss Bell, Sawah Besar.
"Penembakan sesuai aturan, soal menyayangkan oleh pengacara itu hak mereka. Pada intinya kita juga memiliki aturan dan pertimbangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto, dalam jumpa pers di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (18/2/2012).
Ia menambahkan, saat penangkapan John Kei sempat mengelak atau melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Namun petugas mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke arah kaki kanan bagian betis dan saat ini dia menjalani tahanan rawat di RS Polri, Kramat Jati. "Dia hanya melawan dan tidak ditemukan oleh petugas senjata api maupun senjata tajam," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto |
Anggota Polda Metro Jaya menembak kaki John Kei yang diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Betul, petugas mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/2/2012) pagi.
Rikwanto mengatakan petugas menangkap John Kei karena diduga terlibat pembunuhan Ayung dengan motif menagih janji uang kesepakatan mendapatkan proyek.
Petugas meringkus John Kei di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (17/2) sore. Saat ini, John Key dikabarkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, dengan penjagaan ketat dari aparat Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Tokoh pemuda dari wilayah bagian Indonesia timur tersebut sempat mendapatkan perawatan luka tembak pada bagian betis kaki kanan di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Pelaku yang diduga membunuh korban, yakni C (30), A (28), dan T (23) menyerahkan diri kepada petugas Polda Metro Jaya, Jumat (27/1) dini hari.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, awalnya sejumlah orang bersama tersangka mendatangi Ayung guna menagih janji imbalan sebesar Rp600 juta setelah mendapatkan proyek.
Saat itu, korban malah mencaci para pelaku sehingga tersangka emosi dan menusuk korban hingga tewas. Petugas menemukan selongsong peluru di sekitar kasur yang menjadi tempat penemuan jasad korban di kamar hotel dan jejak sepatu.
Namun, petugas kepolisian memastikan petugas tidak menemukan proyektil maupun bekas luka tembak pada tubuh korban.
"Kita sudah merekap data premanisme dan datanya sudah kami miliki yang tersebar di Jabodetabek. Data tersebut ada di Polres dan akan kita dalami dulu termasuk juga kasus pembunuhan, motif masih akan berkembang," terangnya. [mvi]
Via inilah
0 komentar :
Post a Comment