Dhana Widyatmika |
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah mengeluarkan perintah pencegahan keluar negeri kepada Dhana Widyatmika (DW), pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dhana dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, atau berlaku hingga 21 Agustus 2012.
"Alasannya, pidana," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Sabtu (25/2).
Menurut Denny, pencekalan itu dilakukan dengan Surat Edaran Pencegahan Nomor IMI.5.GR.02.06-3.20108 tertanggal 22 Februari 2012. Surat tersebut diteken oleh Pelaksana Harian Direktur Penindakan Ditjen Imigrasi, Tamsil Yacob yang ditujukan kepada Kepala Kantor seluruh Indonesia
Adapun identitas Dhana seperti dalam surat pencegahan, sebagai berikut: Nama: Dhana Widyatmika, TTL: Malang, 03 Maret 1974, Pekerjaan: PNS pada Ditjen Pajak. Alamat: Jl. Elang Indopura Blok A1 No.15, Kel.Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur
Dasar pencegahan ke luar negeri, yaitu surat Keputusan Jaksa Agung RI No:KEP-028/D/Dsp.3/02/2012 tertanggal 21 Februari 2012.
Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga DW telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Atas laporan PPATK itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (23/2) telah menetapkan DW sebagai tersangka.
DW bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office), sebelum pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012.
Meski diduga punya harta puluhan miliar, namun dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Dhana beserta istrinya, DA, tercatat hanya sejumlah Rp 1,2 miliar.
Dhana dan istrinya menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011 lalu. Berikut rincian daftar harta yang dilaporkan itu:
1. Surat Berharga senilai Rp 312.125.000, dengan rincian:
- Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 99.000.000
- Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 7.500.000
- Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 13.125.000
- Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 192.500.000
- Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri total Rp 10.473.025
2. Harta tidak bergerak senilai Rp 686.722.000, dengan rincian:
- Tanah dan bangunan seluas 125 meter persegi (m2) dan 48 m2 di daerah Kota Depok berasal dari hasil sendiri. Harta ini diperoleh pada 1993-2011 dengan nilai jual objek pajak Rp 108.342.000
- Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan.
3. NJOP senilai Rp 578. 380.000
4. Harta Bergerak Transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165.000.000, dengan rincian:
- Mobil Mazda Vantrend tahun 1994 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 15.000.000
- Mobil Kijang Innova tahun 2008 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000
5. Peternakan perikanan, perkebunan kehutanan dan pertambangan dan usaha lain senilai Rp 57.325.000.
6. Logam mulia yang berasal dari hasil sendiri dan hibah dengan nilai jual Rp 30.975.000.
7. Benda bergerak lainnya berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 1980-2011 dengan nilai jual Rp 26.350.000.
(Sandro Gatra/Kompas.com)
0 komentar :
Post a Comment