Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto mengatakan, saat ini penyidik sudah mulai bergerak menelusuri keterkaitan John Kei (JK) dalam kasus-kasus terdahulu anak buahnya. Tiga kasus yang menjadi perhatian adalah kasus pembunuhan tokoh Maluku, Basri Sangaji, pada tahun 2004; kasus bentrokan di klub Blowfish tahun 2010; dan kasus bentrokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2010.
"Sudah mulai kami dalami keterikatan JK dengan kasus-kasus anak buahnya, mulai dari Blowfish, Sangaji, dan Ampera," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Toni Harmanto, Rabu (22/2/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Dia melanjutkan, saat ini reserse kriminal tiap kepolisian resor sedang mengumpulkan data kasus-kasus tersebut. "Besok kumpul dengan wilayah kasus-kasus mana yang libatkan anak buahnya, dan dilihat terkait atau tidak," ujar Toni.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya sudah melansir 12 kasus kejahatan yang melibatkan Kelompok Kei. Namun, di luar 12 kasus itu, John Kei yang menjadi pimpinan Angkatan Muda Kei (Amkei) juga diduga terlibat dalam kasus bentrokan di diskotek Stadium tahun 2004; kasus pembunuhan tokoh Maluku, Basri Sangaji, pada tahun yang sama; kasus bentrokan di klub Blowfish tahun 2010; dan kasus bentrokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2010.
Pada tanggal 2 Maret 2004, massa Basri Sangaji dan John Kei bentrok di diskotek Stadium, Taman Sari, Jakarta Barat. Dua penjaga keamanan dari massa Basri tewas. Tanggal 12 Oktober 2004, Basri Sangaji, yang kerap menjadi rival John Kei, ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan, dengan dua peluru bersarang di dadanya.
Pada tanggal 4 April 2010, massa John Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib Makarim yang berasal dari Flores, Ende. Dua anak buah dari massa Kei tewas. Kedua massa kembali bentrok tanggal 29 September 2010 di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menewaskan dua anggota kelompok Thalib Makarim. Beberapa anggota kelompok Kei juga mengalami luka parah dalam insiden berdarah itu. Tito Kei, adik John Kei, bahkan tertembak di bagian dada dan mengalami luka tusuk, tetapi selamat.
Kasus 2010 kelompok Angkatan Muda Kei - AMKEI
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya, telah menginvetarisir ada 12 kasus sejak 2010 hingga 2012 yang melibatkan kelompok Kei, termasuk kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (45) alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di hotel Swiss-belhotel Sawah Besar Jakarta Pusat.
"Kasus itu tidak personal melibatkan John Kei, itu kasus yang melibatkan kelompok Kei nanti baru kita telusuri lagi mana yang memang ada keterlibatan John Kei," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Senin (20/12/2012).
Berikut 12 kasus yang melibatkan kelompok Kei :
1. LP/1869/VI/2010/PMJ /DITRESKRIMUM
Tertanggal 2 Juni 2010
Pelapor : Hares, Thakurdas, Samtani
Tersangka : Mukti Kei, Hendrick Kei
Dijerat pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.
2. LP/2908/VIII/2010/PMJ/ DITRESKRIMUM
Tertanggal 19 Agustus 2010
Pelapor: Raymond Teddy Horhoruw
Tersangka: Soyan, Martinus, Sinamapongo, Robert Kei
Dijerat Pasal 368, 335 KUHP
3. LP/3230/K/XII/2010/SPKT RESTA Bekasi kota
Tertanggal 18 Desember 2010, pkl 01.00 WIB
Tersangka: Hendrik Kei (34)
Dijerat pasal UU DRT nomor 12 thn 1951 dan 368 KUHP
4. LP/2243/VII/2011/PMJ/ DITRESKRIMUM
Tertanggal 1 Juli 2011
Pelapor : Suwin
Tersangka : Umar Key (PT Billy and moon).
Dijerat Pasal 167 KUHP.
5. LP/3070/IX/2011/ PMK/ DITRESKRIMUM
Tertanggal 8 September 2011
Pelapor : Johson Purba
Tersangka : Budi Ahmad, Syahyadin, Umar Kei
Pasal: 352, 170 KUHP
6. LP/ 916/ III/ 2011/ PMJ/ DITRESKRIMUM
Tertanggal : 13 Maret 2011.
Pelapor: Legiman
Tersangka : kelompok Key
Dijerat Pasal 335 KUHP
7. LP/762K/ III/ 2011/ SPK RES BKS KOTA
Pelapor: Hasan Ismail (37), kupang, satpam sumarecon
Tersangka: Rico Kei, Remi Kei
Melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang terluka.
Pada Jumat 1 April 2011 sekitar 18.00 WIB di Kp Pintu Air gg. Barokah RT 04/03 Harapan Mulya Kec. Medan Satria kota Bekasi.
8. LP/1398/65-BS/ K/ VI/ 2011/ RESTA BKS KOTA
Pelapor: Nono Supriyatno
Tersangka: Fajer Kei
Pasal: 363 KUHP
9. LP/1476/ 73-PG/ K/ VI/ 2011/ RESTA BEKASI KOTA
Tertanggal : 17 Juni 2011
Pelapor: Dominggus Benggu
Tersangka : Ismail, Tejo
Pasal: melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka
10. LP/ 24/1/ IX/ 2011/ SPKT RESTA BKS KOTA
Tertanggal : 29 September 2011
Pelapor : Marhawan (38),
Kasus 351 KUHP
11. LP/1389/ K/ VI /2011/ SPKT RESTA BKS KOYA
Tertanggal : 8 Juni 2011
Pelapor: Nana Yuhana (39), pengemudi, warga pisangan
Tersangka: Carles Fatubub, Muhammad Hamzah Rahawarin alias Jum
Pasal lakukan kekerasan sama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka
12.LP/48/1/2012/PMJ/DITRESKRIMUM
Tertanggal 27 Januari 2012
Pelapor : Zainul
Kasus kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (45) alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di hotel Swiss-belhotel Sawah Besar Jakarta Pusat.
Kisah Pembunuhan Basri Sangaji
John Kei mengelola bisnis debt collector alias penagih utang Lewat Angkatan Muda Kei (AMKEI). Usaha jasa penagihan utangnya semakin laris ketika kelompok penagih utang yang lain, yang ditengarai dipimpin oleh Basri Sangaji, tercerai berai lantaran sang pemimpin tewas terbunuh. Para ’klien’ kelompok Basri Sangaji pun mengalihkan ordernya ke kelompok John Kei.
Aroma menyengat yang timbul di belakang pembunuhan itu adalah persaingan antara dua kelompok penagih utang. Tudingan semakin menguat ketika di pengadilan terbukti pelaku pembunuhan itu tak lain adalah beberapa anak buah Jonn Kei.
Bahkan pertumpahan darah besar-besaran hampir terjadi tatkala ratusan orang bersenjata parang, panah, pedang, golok, celurit saling berhadapan di Jalan Ampera Jaksel, persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2005 lalu. Saat itu sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Basri Sangaji. Beruntung 8 SSK Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap dapat mencegah terjadinya bentrokan itu.
Sebenarnya pembunuhan terhadap Basri ini bukan tanpa pangkal. Konon, pembunuhan ini bermula dari bentrokan antara kelompok Basri dan kelompok John Kei di sebuah Diskotik Stadium di kawasan Taman Sari Jakarta Barat pada 2 Maret 2004 lalu.
Saat itu kelompok Basri mendapat ’order’ untuk menjaga diskotik tersebut. Namun mendadak diserbu puluhan anak buah John Kei. Dalam aksi penyerbuan itu, dua anak buah Basri yang menjadi petugas security di diskotik tersebut tewas dan belasan terluka.
Polisi bertindak cepat, beberapa pelaku pembunuhan ditangkap dan ditahan. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pada 8 Juni, di tahun yang sama saat sidang mendengarkan saksi-saksi yang dihadiri puluhan anggota kelompok Basri dan John Kei, meletus bentrokan.
Seorang anggota John Kei yang bernama Walterus Refra Kei alias Semmy Kei terbunuh di ruang pengadilan PN Jakbar. Korban yang terbunuh itu justru kakak kandung John Kei. Itualh mengapa banayk yang menilai bahwa pembunuhan terhadap Basri, selain karena persaingan bisnis, juga diwarnai dendam pribadi.
Kisah Bisnis para Preman Jakarta
Sejatinya, sebelum merajalelanya kelompok John kei, jasa penagihan utang terbesar dan paling disegani adalah kelompok pimpinan mantan gembong perampok Johny Sembiring. Namun kelompok ini bubar saat Johny Sembiring dibunuh sekelompok orang di persimpangan Matraman, Jakarta Timur, pada 1996 silam.
Setelah era Sembiring, kelompok John Kei, Sangaji atau Hercules merupakan 3 Besar Debt Collector Ibukota. Mereka biasanya baru melayani tagihan di atas Rp 500 juta. Sebuah sumber dari seseorang yang pernah berkecimpung di kalangan jasa penagihan utang menyebutkan, kelompok-kelompok preman itu meminta komisi 10 persen sampai 80 persen. Persentase dilihat dari besaran tagihan dan lama waktu penunggakan.
kalau utang yang ditagih itu masih di bawah satu tahun, maka komisinya paling banter 20 persen. Tapi kalau utang yang ditagih tak terbayar hingga 10 tahun, maka komisinya bisa mencapai 80 persen.
Modusnya, kelompok penagih mendapatkan surat kuasa dari pemilik piutang, lalu kelompok itu bergerak mengintai pihak atau orang yang ditagih Pengintaian bisa makan waktu berminggu-minggu untuk mengetahui seluruh aktifitas orang yang akan ditagih itu. Mulai dari keluar rumah di pagi hari sampai puluang ke rumah lagi pada malam hari atau dini hari besoknya.
Menurut sumber tadi, kelompok penagih bisa menempatkan beberapa anggotanya dengan cara menyamar hingga berhari-hari, bahkan berminggu-minggu atau berbulan-bulan di dekat rumah orang yang ditagih. ”Pokoknya, dapatkan orang yang ditagih itu dengan cara apa pun,” ujarnya.
Tak heran, kekerasan kerap muncul dalam proses penagihan. Apalagi jika si pengutang tak bersedia membayar dengan berbagai dalih. ”Dengan cara apa pun orang itu dipaksa membayar, kalau perlu culik anggota keluarganya dan menyita semua hartanya,” kata sumber yang tak bersedia disebut namanya itu.
Agen Slot
ReplyDeleteAgen Slot Terbaru
LK21