Rekaman keberadaan John Kei - Tan Harry Tantono di Swissbel Hotel
Saat ini John Kei sedang menghadapi berbagai jerat pasal tentang pembunuhan berencana. Sebagai masyarakat biasa tentunya kita hanya bisa menyaksikan jika bukti tentang keberadaan John Kei saat terbunuhnya Tan Harry Tantono menjadi kekuatan untuk mengungkap kebenaran atau hanya sekedar pamer teknologi.
Menurut Rikwanto, saat ini polisi masih terus menyelidiki berbagai aksi kekerasan yang dilakoni lelaki kelahiran 1969 itu. Data masih terus dihimpun aparat. "Masih dicari, sambil jalan kami gali kembali," kata Rikwanto.
Polisi enggan membeberkan secara terperinci kasus-kasus yang melibatkan John Kei itu. Yang pasti, polisi menyatakan untuk kasus pembunuhan ini mereka telah mengantongi cukup bukti.
Rikwanto mengatakan, berdasarkan keterangan awal dari penyidik, John Kei akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Dia juga mengklarifikasi bahwa kepolisian tidak melarang istri John Kei atau anggota keluarga lainnya untuk membesuk yang bersangkutan. Hanya saja, untuk saat ini, polisi masih membatasi kunjungan karena John harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di kaki kanannya.
Pengawalan ketat aparat terhadap John Kei, yang dituduh terlibat pembunuhan, dipertanyakan. "Penjagaan ketat itu apakah untuk melindungi John Kei dari musuh-musuhnya atau sebaliknya?" kata kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, dalam perbincangan dengan VIVAnews.
Adrianus menilai pengamanan terhadap pria yang diyakini polisi membunuh bos peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, itu berlebihan. Kendati begitu, Adrianus menjadi maklum jika menimbang John Kei adalah salah satu pemimpin kelompok sipil yang terorganisir. Menurut dia, fenomena John Kei ini sudah seperti menjadi rahasia umum.
"Orang-orang seperti John Kei ini seperti dipelihara, tapi seperti memelihara anak macan. Sekarang yang memelihara itu harus menanggung sendiri akibatnya," kata Adrianus.
Video milik TVOneNews
0 komentar :
Post a Comment