Jaksa non-aktif Sistoyo setelah di bacok Dedi Sugarda, aktivis LSM Mapan |
Pengacara Sistoyo, Firman Wijaya menduga, insiden pembacokan terhadap kliennya memiliki motif khusus. Akibat pembacokan tersebut, Sistoyo harus menerima luka dan harus mendapatkan 8 jahitan di keningnya.
"Sangat wajar perlakuan yang diterima oleh klien saya, saya pikir ini terkait dengan posisi klien saya yang akan menjalani persidangan sebagai saksi besok," kata Firman kepada wartawan di RS Halmahera, Rabu (29/2/2012).
Kewajaran akan perlakuan yang diterima oleh Sistoyo, dinilainya karena kasus tersebut sangat menyita perhatian dan mengundang kontroversi dari banyak pihak. "Klien saya hari ini memang terdakwa tapi besok dia akan menjalani persidangan untuk diminta keterangan menjadi saksi," tambahnya.
Menurut dugaannya, kejadian pembacokan tersebut memang sengaja disiapkan terkait dengan kesaksian yang akan diberikan Sistoyo. Namun dirinya mengungkapakan tidak ingin terlalu jauh berspekulasi dalam hal tersebut.
Pembacok jaksa Sistoyo bernama Dedi Sugardo, asal Bandung kelahiran 28 Februari 1968.
Jaksa Sistoyo dibacok saat wawancara di luar pintu utama ruang sidang pengadilan. Pembacoknya ini memakai safari abu-abu dan berteriak “penghianat kamu”.
Orang tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan. Seorang wartawan Surat Kabar di Bandung menyatakan Jaksa Sistoyo mengalami luka melintang di kepala.
Ia mengatakan panjang golok sekitar 30 cm. Pada saat kejadian, terdapat beberapa orang aparat keamanan dari kamdal pengadilan, keamanan KPK dan kepolisian. Setelah terkena bacokan, Jaksa Sistoyo langsung dibawa mobil polisi. Namun terlihat darah banyak keluar dari kepala.
“Sementara ini masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Juru Bicara Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Endang SriWahyu Utami, Rabu.
Ia menyatakan pembacokan dengan menggunakan parang sepanjang kurang lebih 25 cm itu menyebabkan luka sedalam 1 cm.
Endang menepis pihaknya telah kecolongan. “Polisi sudah sesuai dengan pengawalan. Kejadian di luar ruang sidang bukan di dalam, karena kalau di dalam langsung kita sterilisasi,” katanya "Kita akan mempersiapkan yang lebih matang, protap sudah kita lakukan,” tambahnya.
Pembacok Jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda merencanakan aksinya sudah sejak lama. Warga Kiaracondong ini merencanakan aksinya dengan inisiatif sendiri. Juru Bicara Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Endang Sri Wahyu Utami, Rabu menyatakan tidak ada pihak yang membantu Dedi. Namun Dedi diketahui sudah mengincar Jaksa Sistoyo sudah sejak lama. Pelaku mengincar Sistoyo sejak 2 bulan yang lalu
“Ketika sidang pertama sudah ada niat ingin membacok, namun karena tidak ada kesempatan maka niat tersebut baru dilaksanakan sekarang,” kata Endang.
Polisi menyatakan motif Dedi Sugarda membacok Jaksa Sistoyo yang tersandung kasus suap karena ingin memberi shock therapy pada koruptor. Endang menyatakan Dedi menganggap pelaku korupsi sebagai penghianat negara. Oleh karena itu Dedi melakukan hal itu untuk memberikan Shock Therapy kepada para pelaku korupsi.
Dedi Sugarda adalah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Mapan yang membenci korupsi. Cerita yang dibeberkan Viva News adalah:
VIVAnews - Insiden mengejutkan terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat hari ini, Rabu 29 Februari 2012. Seorang lelaki tiba-tiba menusuk Jaksa Sistoyo, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap.
Awalnya, pelaku yang diketahui bernama Dedi Sugarda mengikuti persidangan dengan agenda eksepsi. Ia tak masuk ke ruang sidang, hanya berdiri di pintu.
Keterangan yang dihimpun VIVAnews, pria tersebut sempat berbincang dengan wartawan. Ia mengatakan, "aparat di Indonesia sudah bobrok, termasuk Jaksa Sistoyo yang menggadaikan kepentingan umum."
Setelah persidangan selesai, Dedi langsung meneriakkan kata "pengkhianat" di muka Jaksa Sistoyo. "Setelah berteriak langsung menyabetkan pisau, bentuknya seperti pisau lipat ke jidat jaksa Sistoyo," kata Wawan, petugas keamanan dalam yang bertugas di belakang panitera.
Setelah melakukan aksinya itu, Dedi tak lari. "Di depan Sistoyo, ia berteriak, 'silakan tangkap saya'," tambah Wawan.
Pengawal dari KPK yang sebelumnya tak mengira penyebab kegaduhan, langsung menangkap pelaku.
Saat ini, Dedi Sugarda telah diamankan dan digiring aparat ke Polsektabes Bandung Wetan. Untuk dimintai keterangan terkait aksinya itu.
KPK menangkap tangan Jaksa Sistoyo yang diduga tengah bertransaksi dengan terdakwa dari perkara yang ditanganinya pada November 2011. KPK menemukan uang Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sis dan Ed, KPK juga menangkap AB dan seorang sopir.
Pemberian uang tersebut diduga karena E yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sis meringankan tuntutan kepada terdakwa.
Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berplat nomor F. Untuk diketahui inisial S adalah Sistoyo oknum jaksa, E adalah Edward seorang pengusaha dan AB adalah Anton Bambang rekan Edward.
(dari berbagai berita)
0 komentar :
Post a Comment