Tuesday, March 6, 2012

Kenaikan harga BBM adalah pelanggaran UU APBN 2012

Antri Bensin karena harga BBM Naik

Kenaikan harga BBM, Bahan Bakar Minyak akan diumumkan hari ini. Ada beberapa opsi dari pemerintah maupun DPR. Namun menurut ahli ekonomi Tony Prasetyantono, kenaikan harga BBM entah mau naik Rp. 1.000 atau Rp. 1.500 kesemuanya akan mencekik rakyat banyak. Bagaimanapun kenaikan harga BBM adalah murni kebijakan pemerintah, siapa yang bisa disalahkan hanyalah pemerintah.

Menteri ESDM Jero Wacik dengan jelas sudah mengatakan dan di rekam oleh media-media mainstream seperti ini:
"BBM memang terpaksa harus naik karena situasi dunia seperti ini. Kalau tidak dilakukan nanti ekonomi kita yang hancur," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Miniral Jero Wacik di Kantor Kepresidenan, Senin (5/3/2012).

"Sudah diajukan kemarin, suratnya oleh Menteri Keuangan tanggal 29 Februari (2012), kemudian naik 1.500 berarti menjadi 6.000. Angka 6.000 ini pernah kita alami selama 3 tahun, jadi bukan angka baru sebenarnya. Jadi biar masyarakat nggak kaget lagi," Kata Jero Wacik.
Opsi-opsi kenaikan harga BBM bersubsidi yang subsidinya semakin kecil dan hanya biar dianggap negara masih peduli dengan rakyat adalah:
  1. Opsi pertama kenaikan harga BBM sebesar 1.500 rupiah per liter dikatakan oleh menteri ESDM Jero Wacik:
    "Opsi pertama, kenaikan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp 1.500 per liter. Jadi naik Rp 1.500 menjadi Rp 6.000," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa ( 28/2/2012 ).
  2. Opsi kedua adalah kenaikan sebesar berapapun harga minyak internasional, Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 2.000 rupiah per liter
    Opsi kedua adalah pemerintah tetap memberikan subsidi kepada harga eceran BBM dengan maksimal Rp 2.000 per liter untuk BBM jenis premium dan solar. Dengan opsi kedua ini maka berapapun harga minyak mentah dunia, harga eceran BBM akan tetap dapat subsidi. Maksudnya, kata Jero, pemerintah tidak akan kesulitan menghadapi fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Sementara itu banyak anggapan dan serangan dari DPR maupun partai politik yang ingin mencari nama agar dianggap membela rakyat namun hanya sekedar mencari pencitraan seperti misalnya dengan mengatakan Pemerintah dan Presidennya si Susilo Bambang Yudhoyono sudah melenceng jauh dari amanat UU APBN 2012 yang hanya mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM subsidi di Pulau Jawa dan Bali. Bahkan pasal 7 ayat (6) secara gamblang menyatakan harga eceran BBM subsidi tidak mengalami kenaikan.

Sumber racikan dari Tribunnews  Foto milik Antara
Judul: Kenaikan harga BBM adalah pelanggaran UU APBN 2012 ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

1 comment :

  1. kenaikan Harga Minyak terutama BBM bersubsidi akan menyengsarakan rakyat terlebih bagi yg sering menggunakan premium..

    ReplyDelete