Aksi demonstrasi adalah unjuk rasa. Aksi unjuk rasa adalah mengeluarkan pendapat yang tidak bisa diwadahi dengan jalan atau protokol wajar yang sudah ada. Tidak adanya saluran yang bisa mengakomodasi adalah penyebab terjadinya unjuk rasa. Demonstrasi Anti kenaikan harga BBM tentu tidak hanya ansich tentang harga BBM dan subsidi BBM. Namun karena warga yang sudah tidak mau lagi dipermainkan oleh pemerintah. Apalagi tidak ada alasan yang cukup jelas mengapa peristiwa BBM ini sepertinya disetting rame. Apakah partai Demokrat sedang melakukan tes case?
Istana Geram
Sebagaimana ditegaskan pihak Istana Negara, melalui Daniel Sparinga, staf ahli Presiden bidang komunikasi politik, turunnya kepala daerah dalam aksi demo hari ini mengacaukan sistem pemerintahan republik ini.
“Praktik politik itu tidak hanya membingungkan publik namun juga mengacaukan sistem pemerintahan republik. Sangat kacau. Tidak mendidik. Membahayakan sistem. Sebaiknya para kepala daerah lebih sadar posisi,” tegas Daniel, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Ditegaskannya, kesadaran tentang sistem pemerintahan sangat penting agar peran-peran strategis yang membedakan fungsi di antara negara, masyarakat, dan pasar dapat dibuat garisnya secara jelas.
“Ini soal wibawa, otoritas, dan jurisdiksi yang berbeda. Sebaiknya kepala daerah belajar kembali tentang posisi itu dengan cermat," ungkapnya.
Demokrat Geram Kepala Daerah ikut Demo BBM
"Kepala daerah yang demo itu lucu-lucu. Seharusnya nggak usah dipecat. Dia harus malu, harus lempar handuk putih," kata Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3/2012). Politisi Partai Demokrat itu mengatakan kepala daerah yang ikut serta berunjuk rasa menentang kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), harus mengundurkan diri.
"PDIP itu partai politik atau ormas? Kok, turun ke jalan. Nggak percaya sama Tjahjo Kumolo (anggota Komisi I dan Sekjen PDIP) dan kawan-kawan dikdi DPR?" sindir Ruhut
Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dan Wakil Walikota Surabaya, Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah dari PDIP yang berdemo menggunakan atribut partai. Mengetahui hal tersebut, Gamawan Fauzi selaku Mendagri memberikan pernyataan larangan dan ancaman pemberhentian bagi kepala daerah tersebut.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro, Teguh Wiyono, mengatakan kepala daerah dilantik oleh presiden. Oleh sebab itu, kata Teguh, jika ada kepala daerah dalam kapasitas resmi sebagai pemimpin daerah ikut berdemo jelas suatu kesalahan. "Masak pemerintah mendemo pemerintah," ucapnya, Rabu (28/3).
Mantan Ketua MPR Amien Rais menilai kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut melakukan demonstrasi menolak penaikan bahan bakar minyak (BBM), sudah melampaui batas.
"Kalau itu agak kelewatan," katanya dalam acara dialog Merah Putih yang disiarkan langsung dari Auditorium TVRI, bekerja sama dengan LKBN ANTARA, dan RRI, di Jakarta, Rabu.
Amien mengingatkan pemerintah daerah secara hierarki berada dibawah pemerintah pusat. Untuk itu, apabila ada kepala daerah yang menyatakan penolakan terhadap program pemerintah, maka itu tidak sepantasnya dilakukan.
"Kalau ada wali kota atau wakil wali kota ikut nimbrung melawan kebijakan pemerintah itu namanya mencari popularitas atau lupa daratan," kritiknya
Pendapat Ruhut Sitompul dan Gamawan Fauzi tak berdasar
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak bisa memecat kepala daerah gara-gara ikut demo menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebab, tak ada saluran dan ketentuan yang bisa mewujudkan hasrat politik Mendagri itu. "Sampai kiamat pun Pak Mendagri tidak bisa berhentkan kepala daerah yang ikut demo menolak BBM," kata Margarito, Rabu (28/3/2012).
Margarito mempertanyakan saluran politik dan hukum ketatanegaraan yang akan digunakan Mendagri jika hendak memecat kepala daerah gara-gara berdemo seperti itu. Jika Mendagri mau menggalang anggota DPRD menggunakan interpalasi atau angket yang berujung pada rekomendasi DPRD memberhentikan kepala daerah, maka masih cara ini masalah tidak akan selesai di situ saja.
"Prosedur berikut yang harus ditempuh adalah pendapat DPRD itu harus diuji oleh MA (Mahkamah Agung). Bila MA sependapat dengan DPRD, barulah DPRD mengadakan rapat peripurna istimewa memberhentikan kepala daerah itu.. Selanjutnya, keputusan DPRD itu di kirim ke Presiden melalui Mendagri. Barulah kepala daerah bisa diberhentikan," paparnya.
Oleh karena itu, Margarito mengimbau masyarakat, khususnya kepala daerah, untuk tidak menganggap serius pernyataan mantan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi itu. "Karena mustahil Mendagri bisa memberhentikan mereka. Saya kira Mendagri tahu bahwa pernyataannya itu cuma gertakan sambal, yang tak pedas," tandasnya.
Seperti diketahui, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya, Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah dari PDIP yang berdemo menggunakan atribut partai.
Mengetahui hal tersebut, Gamawan Fauzi selaku Mendagri memberikan pernyataan larangan dan ancaman pemberhentian bagi kepala daerah ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang tengah diupayakan pemerintah pusat.
Gamawan mengatakan kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa itu melanggar Undang-Undang APBN. Hal itu juga berarti pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan yang berlaku.
Jokowi : Wajar Kepala Daerah menentang Pusat
Walikota Solo Jokowi berpendapat, pemerintah daerah punya tugas untuk melindungi rakyatnya. Jika diberi tahu lebih awal, pemerintah daerah akan dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam membantu masyarakatnya menghadapi kenaikan harga BBM.
Kepala daerah ikut unjuk rasa dinilainya sebagai ekspresi 'gemas' karena tidak bisa sejak jauh hari mengambil langkah untuk mendorong ekonomi masyarakat yang akan melemah dengan adanya kenaikan harga BBM.
"Supaya kami bisa mempersiapkan diri lewat anggaran daerah untuk membantu memberdayakan masyarakat kami. Kalau sekarang mau masukkan anggaran di perubahan, ya, sudah terlambat meski bisa-bisa saja," kata Jokowi, panggilan Joko Widodo seusai menghadiri pembukaan Seminar and Workshop on Financial Inclusion "Affordable Financial Access for All" di Hotel Novotel, Solo, Rabu (28/3/2012).
Gamawan Fauzi pernah menentang pemerintah Pusat
Anggota Komisi III yang juga mantan aktivis Universitas Andalas (Unan), Sumatera Barat, Indra mengatakan, ada bukti tertulis mengenai penolakan Mendagri, Gamawan Fauzi terhadap kenaikan BBM ketika menjadi Gubernur Sumatera Barat pada 2005. Artinya, patut diduga kalau kuat kalau mendagri melakukan kebohongan publik ketika membantah hal itu.
"Saya mengungkapkan ini berdasarkan informasi langsung dari pelaku sejarah dan aktivis mahasiswa yang kala itu terlibat. Mereka menegaskan bahwa Gamawan pernah melakukan penolakan BBM. Bahkan, surat itu ditulis tangan langsung oleh staf kegubernuran yang bernama Asrul Piliang," katanya kepada Republika, Kamis (29/3).
Diakui Indra, informasi ini didapatnya dari aktivis BEM Unan yang merupakan teman dekatnya berinisial RO. Kejadian itu, lanjutnya, berlangsung pada 29 September 2005. Yaitu ketika ada kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla untuk menaikkan harga BBM.
Kala itu, mahasiswa dari berbagai elemen organisasi, mulai dari BEM Unan, IAIN, HMI, KAMMI, dan anggota DPRD Sumatera Selatan meminta dukungan Gamawan untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah tersebut.
Kemudian, jelas Indra, Gamawan menyatakan dukungan terhadap penolakan kenaikan BBM dengan semangat dan tanpa paksaan. Bahkan, surat tertulis tangan itu langsung di fax ke presiden setelah ditandatangani.
"Memang, sehari setelah itu Gamawan langsung mendapat telepon dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menegur dia karena sikapnya itu. Bahkan menyatakan kalau dia dalam tekanan. Padahal, kelihatan kalau dia semangat untuk ikut menolak," papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurut Indra, isi surat itu antara lain menyatakan dukungan Gubernur Sumatera Barat beserta DPRD dan elemen mahasiswa terhadap penolakan kenaikan BBM yang digulirkan pemerintah. "Mereka semua tanda tangan di situ," ujarnya.
Karena itu, Indra mengaku menyesalkan sikap Gamawan. Karena jika bukti tersebut benar, maka patut diduga kuat mendagri melakukan kebohongan publik. "Saya selaku anggota Komisi III menyesalkan sikap pembantu presiden yang patut diduga kuat jelas-jelas melakukan kebohongan publik," katanya menegaskan.
Menurut Indra, kalau memang ingin memaksakan kebijakan menaikkan harga BBM, jangan dilakukan dengan ancaman kepada para kepala daerah dan cara yang tidak elegan. Padahal, Gamawan diduga pernah melakukan hal yang sama.
"Kalau menteri menganggap kepala daerah itu melanggar etika, lalu bagaimana dengan dirinya sendiri yang patut diduga kuat menolak kenaikan BBM di 2005. Makanya, saya mengimbau presiden untuk menertibkan pembantunya supaya tak melakukan hal tidak patut seperti ini," pungkas Indra.
Mendagri sempat memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah yang menolak kenaikan harga BBM 2012 terlebih lagi kepada kepala daerah yang ikut aksi, termasuk memberikan ancaman pemecatan. Menurutnya, ketika sudah dilantik sebagai pejabat negara, maka para kepala daerah itu harus menjalankan kebijakan pemerintah.
Denny Indrayana: Kepala Daerah Demo BBM Langgar UUD 1945
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan kepala daerah yang berunjuk rasa menolak kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melanggar UUD 1945. Demikian disampaikan Denny Indrayana melalui keterangan persnya, Kamis (29/3/2012).
Menurut Denny, menolak kebijakan nasional rencana kenaikan harga BBM secara jelas tidak tepat. Sebab, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara kesatuan.
Di dalam UUD 1945 dengan jelas menegaskan kepala pemerintahan adalah Presiden. Dengan begitu, jika Presiden selaku kepala pemerintahan telah menetapkan kebijakan nasional, maak kepala daerah wajib mengikutinya.
"Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan. Dan karenanya melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," kata Denny.
Dengan demikian, lanjut Denny, maka kepala daerah yang melanggar itu, dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah. Apalagi, jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya daripada kebijakan nasional. Hal itu makin menunjukkan bahwa kepala daerah itu hanya mengedepankan kepentingan partai dibandingkan kepentingan bangsa dan negara.
Sebelumnya, anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Eva Kusuma Sundari, memberikan pernyataan yang berbeda.
Menurut Eva, pengambilan keputusan soal kenaikan harga BBM adalah belum final karena harus mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam posisi seperti itu, lanjut Eva, maka sikap politik kepala daerah yang dituangkan dalam unjuk rasa, harus dipandang wajar dalam pendekatan pembangunan atau pengambilan keputusan publik yang partisipatoris. Dengan begitu, tak ada aturan yang dilanggar kepala daerah yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
"Tidak ada pelanggaran hukum apapun. Yang ada pelanggaran ego Mendagri dan harapan kami Mendagri tidak abuse of power angg dapat menyeret RI menjadi negara kekuasaan," ujar Eva sebelumnya.
Via:
Denny Indrayana: Kepala Daerah Demo BBM Langgar UUD 1945
Ini Bukti Mendagri Gamawan Fauzi Pernah Tolak BBM Naik pada 2005
Istana Berang Kepala Daerah Demo Tolak Harga BBM Naik
Ruhut: Kepala Daerah Demo BBM Harus Mundur
Sampai Kiamat Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah
Jokowi: Wajar Kepala Daerah Ikut Demo
Pakar: Kepala Daerah Demo BBM itu Salah
Amien Rais: kepala daerah demo BBM itu kelewatan
0 komentar :
Post a Comment