Wednesday, March 21, 2012

Mochtar Mohammad : Kasus Korupsi Walikota Bekasi

Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad diringkus di Seminyak

Tersangka kasus korupsi yang juga adalah Walikota Bekas non-aktif, Mochtar Muhammad akhirnya di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad diringkus petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Seminyak, Kuta, Bali, Rabu.

Terpidana kasus gratifikasi DPRD Kota Bekasi dan korupsi APBD senilai Rp5,5 miliar itu dijemput puluhan petugas berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Vila Lalu (bukan Vila Lula seperti diberitakan sebelumnya) di Jalan Pura Dalem, Seminyak, sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah memberikan penjelasan tentang penangkapan, petugas segera membawa keluar Mochtar dari vila itu sekitar pukul 13.00 WITA.

Mochtar Mohammad di Seminyak Mengganti nama jadi Mohammad Yamin

Menurut keterangan Suryadewi selaku Sales Markerting Manager Vila Lalu, mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu menempati kamar Tree Tops yang harga sewanya 100 dolar AS per hari.

"Dia menginap di vila ini sendirian sejak Senin (19/3) dengan menggunakan nama Muhamad Yamin," katanya seraya menambahkan bahwa untuk menginap di tempat itu seorang tamu tidak wajib menunjukkan KTP atau identitas lainnya.

Suryadewi menuturkan bahwa pegawai dan penghuni vila itu sempat panik saat polisi dan satu unit mobil Geganda Polri datang.

"Beberapa di antara mereka menemui saya dan menyampaikan maksud kedatangannya demi tugas negara. Mereka juga tidak menjelaskan, siapa sebenarnya tamu kami itu," katanya.

Kasus Korupsi Walikota Bekasi Mochtar Mohammad

Mochtar Mohammad didakwa melakukan tindak pidana empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi. Perbuatan Mochtar mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp5,5 miliar.

Namun dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Mochtar. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wali Kota Bekasi non-aktif itu dengan hukuman penjara selama enam tahun. Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya.

Penangkapan di Seminyak hingga ke LP Sukamiskin oleh KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan yang bersangkutan memang dijemput oleh tim dari KPK beserta kepolisian setempat pada Rabu (21/3) siang di sebuah villa di kawasan Seminyak, Bali sekitar jam 11.00 WIB waktu setempat.

Kemudian, sekitar jam 15.00 WITA, Mochtar diterbangkan dari Bali menuju Bandung menggunakan pesawat komersial dan tiba di Bandung sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tim penjemput Mochtar sudah sampai Bandung dan saat ini sedang dalam proses registrasi di LP Sukamiskin sesuai dengan proses putusan eksekusi untuk ditahan," kata Johan, saat dikonfirmasi lagi, malam ini.

Johan menjelaskan posisi Mochtar diketahui di Bali, setelah tim dari KPK mencari keberadaan yang bersangkutan selama dua sampai tiga hari.

"Sebelumnya kita melakukan pengecekan posisi. Kita tunggu sampai jam 17.00 WIB Selasa (20/3) lalu, yang bersangkutan tidak ada di Bekasi dan Jakarta. Ternyata, sudah dua sampai tiga hari yang bersangkutan tidak ada di kediamannya tetapi ternyata di Bali," ujar Johan.

Kemudian pada Rabu (21/3) pagi, tim penjemputan yang terdiri atas dua jaksa dan dua orang dari unsur kepolisian berangkat ke Bali. Menurut informasi, Mochtar berada di sebuah villa di Kawasan Seminyak, Bali.

Lebih lanjut Johan mengungkapkan saat penjemputan dilakukan, Mochtar bersikap kooperatif.

Video Penjemputan Paksa Mochtar Mohammad oleh KPK di Seminyak, Bali

Kronologi Singkat Penangkapan di Seminyak hingga ke LP Sukamiskin oleh KPK

Senin 19 Maret 2012

Pukul 15.00 WIB

Mochtar check in di Villa Lalu. Ia memesan kamar no 10 yang bertarif US$ 100 dolar per malam. Selama dua hari di villa, Mochtar tak pernah keluar kamar.

Rabu 21 Maret 2012

Pukul 10.00 WIB

Tiba-tiba puluhan petugas berseragam dan bersenjata lengkap mendatangi villa. Mochtar yang memesan kamar atas nama Yamin Mohammad ini lantas ditangkap. Puluhan aparat sudah mengepung villa tersebut dari segala arah.

Pukul 13.00 WIB

Mochtar dibawa dibawa pergi dari villa bersama sejumlah aparat tersebut.

Sumber:
Judul: Mochtar Mohammad : Kasus Korupsi Walikota Bekasi ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment