Penangkapan versi John Kei : Progress dan Kejanggalan |
Ceritanya John Refra Kei akhirnya diperiksa lima penyidik dari Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung di ruang rawat tahanan Tembesu Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan itu, John Kei ditemani pengacaranya, Tofik Chandra.
John Kei menceritakan perjalanannya pada Kamis sore 26 Januari 2012 di kamar 2701 Swisbelhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dan soal pertemuannya dengan Tan Harry Tantono (Ayung). Pada Rabu 7 Maret 2012.
John Kei menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Ayung, 26 Januari 2012 di kamar 2701 Swisbelhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat:
Kamis 26 Januari 2012 sekitar pukul 18.00 WIB, John Kei menelpon Ayung. Namun saat itu Ayung mengatakan dirinya akan menelpon kemudian karena tengah rapat. "Jam 22.00 WIB kurang John Kei ditelpon Ayung" kata Tofik Chandra, pengacara John Refra.
Mereka akhirnya berjanji bertemu di Karaoke Sun City. Namun karena Ayung tak mau karaoke, John Kei lalu mengajak bertemu di Swiss-bel Hotel. " Kami biasa buka kamar di sana," ujar Tofik.
John Kei datang lebih dulu, bersama tiga orang yaitu Josep, Kece dan Taufik. Ayung datang setelah John ada di Swiss lebih kurang 15 menit dan sendirian.
Saat bertemu, John dan Ayung membicarakan berbagai hal. Dari urusan Imlek, sampai curhat Ayung soal masalah di pabriknya, Tigaraksa, Tangerang. " Dia cerita pabriknya ada masalah limbah" ujar Tofik.
John Kei menawarkan Ayung untuk berkonsultasi dengan salah seorang kawannya bernama Mukhlis yang bekerja sebagai konsultan hukum di wilayah Cempaka Putih. Hari itu kebetulan John Kei lagi menerima pesan pendek dari Mukhlis yang mengajak ketemu. John pun mengatakan dia ada di Swiss.
Pukul 22.00 WIB, Mukhlis datang dan langsung dikenalkan dengan Ayung. "Silakan Ayung, apa-apa soal pabrik disampaikan." John ada di samping mereka berdua yang sedang mengobrol.
Kata Tofik, John mendengar pembicaraan Ayung dengan Mukhlis. Dia cerita masalah pabrik, asap, limbah, masalah dengan pengelola kawasan industri.
Tapi, kata Tofik, John tidak fokus ke pembicaraan Ayung dan Mukhlis. "Dia tidak fokus ke situ." Lantas fokus pada apa? Tofik mengelak menjawab.
Setengah jam kemudian, Chandra cs datang. John mendengar dia bilang, "Apa kabar fee saya?" Ayung lalu meminta John keluar ruangan karena ingin bicara dengan orang-orang itu. Menurut Tofik, John Kei tak tahu menahu urusan Chandra yang sama-sama kawannya dari Maluku dengan Ayung yang memiliki hubungan kerja. Dia menduga, saat John Kei keluar kamar, Ayung dihabisi Chandra dan kawan-kawannya.
Menurut Tofik, John mengetahui Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 dengan 32 tusukan esok harinya. "John Kei sedih lah" kata Tofik." Kenapa dia harus memenuhi permintaan Ayung keluar ruangan"
Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kemudian, dari keterangan ketiga tersangka, polisi membekuk lagi dua orang lainnya yakni Dani Res dan Kupra.
John Kei Menolak di periksa di Mapolda
John Refra Kei, tersangka pembunuhan Ayung alias Tan Hary Tantono, menolak diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Alasannya karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk dipindahkan dari RS Soekamto Tanoto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
John Kei pada dasarnya sudah bersedia untuk menjalani pemeriksaan. Dan ingin segera menuntaskan kasus yang membelitnya itu.
"Kalau dia bersedia dperiksa dan agar secepatnya selesai. Bung John Kei ingin berikan penjelasan dan klarifikasi tentang apa yang terjadi yang sebenarnya, mudah-mudahan dengan pemeriksaan ini, opini yang kurang berpihak terhadap bung John Kei ini bisa meluruskan semuanya," papar pangacara.
Taufik mengatakan, John Kei sudah bersikap kooperatif untuk bisa diperiksa penyidik. Namun, ia berharap agar penyidik tidak memaksakan pemindahan penahanan John Kei ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya harap hal itu tidak dikedepankan. yang dikedepankan itu pemindahannya atau pemeriksaannya. di sini di rumah sakit kan jauh lebih cepat," ujarnya.
Ia menyampaikan, bila pemeriksaan John Kei dilakukan di rumah sakit, dapat mempermudah John Kei ketika membutuhkan perawatan dengan secepatnya. Kondisi luka bekas tembakan pada tempurung kaki kanan John Kei belum bisa memungkinkan dirinya untuk bolak-balik ke rumah sakit.
"Sementara kondisi kesehatan dan luka tembak beliau itu masih jauh dari sembuh. Saya berharap penyidik mengedepankan kooperatifnya beliau. Padahal dalam KUHAP juga beliau berhak untuk tidak memberi penjelasan dalam keadaan sakit," jelasnya.
Sementara itu, Taufik mengatakan bahwa John Kei sudah didatangi penyidik untuk diperiksa. Namun, karena kondisi John Kei yang belum membaik, akhirnya penyidik membatalkan pemeriksaan terhadap John Kei.
"Bahwa tadi penyidik dari Polda datang ke rumah sakit dan ketemu saya, itu tidak ada membicarakan tentang pemindahan. Yang dibicarakan itu tentang pemeriksaan. pada dasarnya Bung John ingin dilakukan pemeriksaan cepat. Hanya saja penyidik datang jam 14.00, kondisi beliau sedang tidak enak badan. Akhirnya bisa besok pagi jam 9-10 pagi, bisa dilakukan pemeriksaan. tidak ada pembicaraan mengenai pemindahan tahanan," pungkasnya.
Kondisi John Kei baru akan pulih setelah 6 bulan
John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan Ayung alias Tan Hary Tantono masih belum pulih dari luka tembak peluru. Peluru yang menembus tempurung kaki kanannya membuat John Kei belum bisa menginjakkan kakinya dengan tegak.
"Tadi dokternya mengatakan bawah setelah 6 bulan, Bung John Kei baru bisa menapakkan kakinya," ujar Taufik Candra selaku pengacara John Kei kepada detikcom, Selasa (6/3/2012).
Taufik menjelaskan, kondisi luka tembak yang menembus tempurung John Kei, memerlukan recovery dengan waktu yang cukup lama. Pemasangan pen yang dikhawatirkan akan bergeser, bila John Kei harus keluar-masuk ke rumah sakit.
"Kakinya tadi, dokternya katakan, baru setelah 6 bulan baru boleh menapakkan kaki. Pen bisa bergeser dan tulangnya tidak nyambung lagi kalau menapakkan sebelum 6 bulan, nanti harus dioperasi kembali," jelasnya.
Taufik mengatakan, John Kei hingga saat ini masih menjalani perawatan. Pihak dokter dari Rumah Sakit Soekamto Tanoto, Kramat Jati, Jakarta Timur sudah membolehkan John Kei untuk menjalani rawat jalan. Namun, ia menila bahwa hal itu tidak efektif.
"Nah ini artinya apa. Apakah nanti dari tahanan dibawa ke rumah sakit kan tidak efisien," kata dia.
Menurutnya, tidak ada bedanya antara John Kei ditahan di Polda Metro Jaya dengan di rumah sakit. Karena menurutnya, di rumah sakit pun, John Kei merupakan pasien tahanan.
"Di sini juga kan ada tahanannya, cuma yang membedakan mungkin di sini perawatannya lebih cepat. Di atas juga pakai besi-besi juga, nggak bakalan kabur," jelasnya.
John Kei Ingin Hadirkan Saksi soal Surat Penangkapan
Polda Metro Jaya tidak bisa menunjukkan surat penangkapan John Refra Kei alias John Kei. Kalaupun ada, pihak kepolisian baru memperlihatkan surat tersebut dua hari setelah penangkapan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum John Kei saat membacakan replik di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Replik itu menjawab pernyataan kuasa hukum Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa pihaknya membawa surat perintah penangkapan ketika membekuk John Kei di Hotel C'One Pulomas Jakarta Timur pada Jumat (17/2).
Kuasa hukum John merujuk pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penangkapan harus memperlihatkan surat tugas. Kemudian memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang berisi uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan.
"Kalau benar memperlihatkan suratnya, buktinya apa. Surat perintah itu baru diperlihatkan ke kuasa hukum pada 19 Februari 2012 sekitar pukul 21.00 WIB," kata salah satu tim kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, di Jakarta, Rabu (7/3).
Lebih lanjut, terkait surat perintah penangkapan, kuasa hukum John memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi. Menurutnya, ada saksi yang dapat membuktikan ada-tidaknya surat perintah penangkapan malam itu.
"Saat itu pemohon (John Kei) bersama tamunya (Alba Fuad) di kamar hotel. Harusnya dapat menghadirkannya di persidangan untuk pembuktian," tandasnya.
Selain itu, jika berdasarkan Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun, kuasa hukum John Kei menilai tidak bukti permulaan yang cukup untuk menangkap John Kei terkait kasus tewasnya bos PT Sanex Steel tan Harry Tantono alias Ayung.
"Mestinya Termohon (polisi) tidak melakukan penangkapan terhadap Pemohon (John Kei). Tapi seharusnya Pemohon (John Kei) dipanggil sebagai saksi. Kita sudah pernah tawarkan kehadiran John Kei sebelumnya tapi mereka (polisi) tolak," jelasnya.
Prosedur penembakan pun dinilainya berlebihan disebabkan John Kei tidak bermaksud melarikan diri. Dugaan John Kei hendak melarikan diri, tegasnya, hanya persepsi polisi belaka.
"Kan bisa melepaskan tembakan peringatan terlebih dulu," ucapnya.
Menanggapi permintaan dihadirkannya saksi dalam persidangan, hakim tunggal Kusno memperbolehkannya. Menurutnya, kehadiran saksi bukan wewenang hakim dengan cara memanggilnya.
"Itu hak pemohon dan termohon. Sebaiknya kalau ada saksi dihadirkan langsung pada persidangan berikutnya. Kalau tidak bisa hadir, ya hakim tidak memiliki kewenangan memanggilnya secara paksa," kata hakim Kusno.
Selain itu ia menegaskan kepada pihak pemohon maupun termohon untuk mempersiapkan bukti administrasi dengan cara diberi materai.
"Jangan sampai datang ke sini, dokumennya belum diberi materai," tegasnya.
Sumber berita:
- (mei/fjp) Via Butuh 6 Bulan Lebih Bagi John Kei untuk Bisa Berdiri Tegak
- Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani - John Kei Jalani Pemeriksaan kedua
- ATMI PERTIWI, TEMPO.CO, Jakarta - john kei jelaskan kronologi pembunuhan ayung
- (mei/fjp) Via Detik John Kei Menolak diperiksa di Mapolda
- (NYt/OL-10) Via Media Indonesia soal Surat Penangkapan
0 komentar :
Post a Comment