Sistoyo, Jaksa penerima suap, tidak kena batunya tapi kena bacok |
KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin malam 21 Nopember 2011. Sistoyo ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir
Edward M Bunjamin, Direktur Utama PT Damarindo Abadi Lestari dan PT Cibulan Utama Internasional tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan uang suap senilai Rp100 juta pada Jaksa Sistoyo di halaman Kantor Kejari Cibinong, Jalan Tegar Beriman, 21 November lalu.
Uang sebesar itu diberikan Edward agar Sistoyo yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penipuan dan penggelapan dirinya.
“Tujuannya agar dapat memberikan keringanan tuntutan pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ketut Sumedana.
Rencana penyuapan dilakukan Edward setelah dirinya mendengar akan dituntut kurungan 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
Perbuatan terdakwa I dan II terancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta rupiah.
Sistoyo, Mantan Jaksa Kejari Cibinong, kini harus menjalani perawatan medis karena luka bacok di RS Halmahera Siaga, Bandung. Akibat luka bacokan golok bagian keningnya seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung oleh Dedi Sugarda yang mengaku dendam terhadap koruptor
Pengadilan Negeri Bandung mengaku kecolongan atas peristiwa pembacokan yang menimpa jaksa penerima suap Sistoyo. Pengawalan sidang saat itu memang diakui longgar.
"Ini kejadian pertama selama saya berada di sini. Selama ini,secara umum pengawalan tiap sidang, termasuk kasus Sistoyo, agak longgar,"ujar Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto di Bandung, abu(29/2/2012).
Joko sendiri mengaku punya firasat buruk tentang Sistoyo. Alasannya, pada sidang perdana Sistoyo, Senin (21/2/2012) lalu, banyak orang yang berdemonstrasi dan mencela Sistoyo.
"Minggu lalu dia kan sempat dikejar-kejar," kata Joko.
Selama ini memang kata Joko pemeriksaan terhadap para pengunjung sidang urung dilakukan. Alat pengawas area pengadilan pun lanjut Joko juga minim.
"Kami tak pernah geledah pengunjung sidang satu per satu," katanya, seraya mengakui peralatan pengawasan suasana sidang terbatas.
Sejauh ini menurutnya di ruang sidang tempat menggelar sidang Sistoyo telah dilengkapi kamera pemantau alias CCTV.
Dua alat itu terutama untuk merekam jalannya persidangan. Joko pun menyebutkan fokus pihak kepolisian saat insiden terjadi terbagi lantaran ketika persidangan Sistoyo berlangsung, ada demonstrasi di halaman kantor PN Bandung, akan tetapi pihak PN mendapatkan foto Sistoyo seusai mengalami luka di keningnya.
Menurutnya, gambar itu sebagai pelengkap laporan yang akan disusun pihak PN Bandung soal kasus yang menimpa Sistoyo. Selanjutnya, kata Joko, pengadilan meningkatkan koordinasi dengan KPK dan pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan sebuah persidangan, terutama pengadilan kasus Sistoyo.
Sistoyo dibacok seorang pria hingga keningnya terluka. Kenapa pelaku, Dedi Sugarda nekat membacok jaksa Sistoyo dengan golok kecil berukuran 25 cm. Dedi mengaku membacok jaksa Sistoyo karena dendam pada koruptor. Hasil itu diperoleh polisi setelah memeriksa intensif Dedi.
“Motifnya dia sakit hati karena koruptor adalah pengkhianat negara,” kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyuni Utami di Mapolrestabes Bandung, Jl Jawa, Rabu (29/2/2012).
Endang melanjutkan, sebelumnya Dedi juga sempat menyebarkan sejumlah selebaran yang isinya mencaci maki koruptor. “Selain koruptor pengkhianat negara, juga dianggap menyakiti hati rakyat,” jelas Endang.
Polisi sudah menyita golok milik Dedi yang digunakan untuk melukai kening Sistoyo. “Kita masih meminta keterangan Dedi,” tambah Endang.
[ via berbagai sumber]
0 komentar :
Post a Comment