Tuesday, April 24, 2012

FUUI Keluarkan Fatwa Sesat Syiah di Bandung


Sekali lagi, kelompok-kelompok muslim yang saling bertentangan mengeluarkan fatwa dan mengkafirkan pihak kelompok muslim yang lain. Hari ini, Ahad (22/4), di Bandung, Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) yang diketuai oleh KH. Athian Ali M Dai, mengeluarkan fatwa sesat Syiah. Fatwa ini untuk merespon pertanyaan kaum muslimin, sekaligus menyikapi gerakan Syiah di Bandung, Jawa Barat dan sekitarya. Demikian dilaporkan oleh koresponden Voa-Islam di Bandung.

Pada 28 Februari 2012, ulama di Bandung berkumpul untuk merumuskan langkah strategis dalam menyikapi pergerakan dan penghinaan kepada para sahabatr Nabi saw oleh kaum Syiah. Sehingga disepakati untuk segera mengeluarkan fatwa tentang Syiah.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2012, kembali berkumpul para ulama, diantaranya: Ustadz Amin Jamaludin, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, Ustadz Luthfi Basori, Ustadz Daud Rasyid, Ustadz Ihsan Setiadi Latief, sedangkan Ustadz Adian Husaini berhalangan hadir. Semua membicarakan tentang perlunya Fatwa Syiah.

Pada 22 Maret 2012 telah dirumuskan Fatwa tentang Kesesatan Syiah yang ditandatangani oleh Ketua FUUI KH Athian Ali M Dai dan penasihat FUUI, KH Abdul Qodir Sodiq. Fatwa tersebut akan dipublish di Masjid al-Fajar Cicagra, hari ini, Ahad, 22 April 2012.

Berikut, isi Fatwa Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) nomor 04/Rabiuts Tsani/1433 tentang Syiah :


  1. Pribadi/kelompok yang meyakini, mengajarkan dan menyebarkannya secara keseluruhan maupun sebagian dari faham Syiah di atas, yang meyakini dirinya pengikut syiah maupun tidak, adalah sesat dan menyesatkan serta berada di luar Islam.
  2. Umat Islam wajib membatasi interaksi, baik pribadi maupun kelompok dengan pengikut faham Syiah untuk menghindarkan diri dan keluarga dari pengaruh ajaran sesat mereka.
  3. Pemerintah Indonesia berkewajiban mengambil tindakan terhadap pribadi maupun kelompok Syiah, karena telah menodai kemurnian ajaran Islam sekaligus untuk menghindarkan konflik yang lebih besar sebagaimana terjadi di negara-negara lain.


Bandung, 22 Maret 2012 bertepatan dengan 29 Rabiuts Tsani 1433
Ditanda tangani KH Athian Ali M Dai selaku Ketua FUUI dan KH Abdul Qodir Sodiq (Penasihat FUUI). Sebaiknya memang kelompok pengadu domba seperti FUUI ini diusut agar lebih jelas apa maksudnya. Agama-agama kuno mungkin akan dianggap sesat, sementara mereka sudah berada jauh lebih lama daripada organisasi yang mengeluarkan fatwa ini.

FUUI Keluarkan Fatwa Sesat Syiah di Bandung
Ditulis oleh: Horizon Inspirasi pada 24 April 2012
Rating: 4.5
Judul: FUUI Keluarkan Fatwa Sesat Syiah di Bandung ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment