Wednesday, April 4, 2012

KPK menangkap Anggota DPRD Riau 3 April 2012


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan 7 orang anggota DPRD Riau dan 2 pegawai Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) yang diduga sedang menerima uang suap. Penangkapan tersebut dilakukan petugas KPK pada pukul 19.00 WIB, Senin (3/4/2012).

Sejumlah anggota DPRD tersebut berasal dari Komisi D DPRD Riau yang membidangi pembangunan. Kasus ini berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan PON.

Menurut sumber sejumlah anggota DPRD Riau tersebut berasal dari berbagai Partai. Diantaranya yakni AA dan RS dari Partai Amanat Nasional (PAN), MFA dari Partai Golkar, II dari PKS, MD dari PKB, dan TM dari Partai Demokrat TA dari PDIP.

Semuanya tengah menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Selain itu, KPK juga telah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku penyuapnya dari pihak swasta.

"Sudah diamankan barang bukti Rp. 900 Juta," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Riau dari Fraksi Gabungan, Ramli FE, ketika dikonfirmasi, mengatakan adanya penyidik KPK yang turun ke DPRD Riau Selasa siang tadi.

"Katanya KPK datang ke dewan. Tapi pastinya saya kurang tahu juga. Sebab, setelah selesai acara di dewan tadi saya pulang," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen juga membenarkan adanya pengkapan tersebut. Namun, Zulkarnaen belum dapat menjelaskan terlalu detail terkait apa dan berapa jumlah yang tertangkap oleh petugas KPK.

Kronologi Penyergapan KPK kepada Anggota DPRD Riau


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tujuh anggota DPRD Provinsi Riau, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olah Raga dan empat orang swasta, Selassa 3 April 2012. Mereka ditangkap saat melakukan praktik suap terkait pembahasan Perda penyelenggaraan PON tahun 2012 di Riau.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membeberkan kronologi penangkapan tersebut. KPK bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Tim KPK yang terdiri dari sepuluh orang terbagi menjadi dua tim berangkat ke Riau sejak beberapa hari lalu.

Pada Selasa sore, KPK bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB ditempat berbeda. Penangkapan pertama di rumah Politisi Golkar MFA. "Dari situ ditangkap MFA dan 3 orang swasta selain RS, dan 2 orang Dispora," kata Harsa.

Selanjutnya, enam Anggota DPRD lainnya ditangkap di Kantor DPRD Provinsi Riau. Terakhir RS yang merupakan pihak swasta ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau. KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta-sebelumnya ditulis Rp800 juta-dari tempat kejadian perkara.

Tujuh orang legislator itu berinisial AA, MFA, MD, TM, TA, II dan RS. Staf Dispora berinisial RR dan ED. Sementara untuk empat orang swasta RS, BT, SW, dan D. "Saat ini semuanya sedang dalam pemeriksaan di Mapolda Riau," ujar Priharsa.

Informasi menyebutkan dua anggota DPRD itu berasal dari Partai Amanat nasional yakni AA dan RS. Satu dari Golkar berinisial MFA, TA dari PDIP, TM dari Demokrat, MD dari PKB, dan II dari PKS. "Belum jelas kapan mereka akan dibawa ke Jakarta. Untuk sementara mereka masih menjalani pemeriksaan di sana," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Kronologi versi lebih lengkap


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama dua staf Dispora dan 4 orang swasta, terkait penyelenggaraan PON 2012 di Riau. Berikut kronologi penangkapan para anggota DPRD itu berdasarkan informasi resmi dari Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, yang dilansir detikcom.


Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim KPK yang berkekuatan 10 orang berangkat ke Riau untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Selasa (3/4/2011), sekitar pukul 17.00 WIB

Tim dibagi dua, salah satu tim melakukan penggerebekan di rumah salah seorang anggota DPRD Riau berinisial MFA bersama 3 orang swasta dan dua pegawai Dispora Riau di rumah itu.

Pukul 18.oo WIB

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim kedua melakukan penggerebekan di kantor DPRD Riau. Di sana tim menangkap enam anggota DPRD yang lain dan satu orang swasta.

Pukul 19.00 WIB

13 orang yang ditangkap itu dibawa ke Mapola Riau untuk dimintai keterangan. Sampai malam ini mereka masih menjalani pemeriksan di sana.

"Kami menyita uang yang nilainya di atas Rp 500 juta. Penangkapan mereka terkait penyelenggaraan PON 2012," ujar Priharsa.

KPK tetapkan 2 Tersangka anggota DPRD Riau


KPK menetapkan 2 anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan Moh Dunir sebagai tersangka. Dua orang lagi staf Dispora Riau dan staf PT Papan Perumahan (PP).

"Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Selain keduanya anggota DPRD Riau tersebut, KPK, kata Johan juga menjerat staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra sebagai tersangka.

RS (Rahmat Syahputra) dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Penetapan ini, sambung Johan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejak kemarin malam.

KPK menyita Rp 900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.

"Menyita berupa uang senilai Rp 900 Juta, dalam bentuk pecahan 100 ribu, dan 50 ribu, yang masing-masing berada dalam 3 tas. Pertama bewrna coklat terbuat dari kertas senilai 150 juta, tas plstik 200 juta, tas hitam 500 jata," ujarnya.

Kini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada semua tersangka di Mapolda Riau.
"Akan ditahan, tapi belum tahu akan ditahan dimana," tambah Johan

Anggota DPRD Riau diancam hukuman seumur Hidup


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka dalam penangkapan di Riau, Selasa (3/4/2012). Diantara yang ditetapkan tersangka yakni 2 anggota DPRD Riau bernama M Faisal Aswan dan Moh Dunir.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Penetapan tersebut, sambung Johan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkapnya M Faisal Aswan di kediamannya kemarin Malam hingga siang tadi.

"Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi," kata Johan.

Dalam pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi, hukuman yang terberat dan bisa diterapkan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain keduanya anggota DPRD Riau tersebut, KPK, kata Johan juga menjerat staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra sebagai tersangka.

Kini, KPK telah menyita Rp 900 Juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.

"Menyita berupa uang senilai Rp. 900 Jutat, dalam bentuk pecahan 100 ribu, dan 50 ribu, yang masing-masing berada dalam 3 tas. Pertama bewrna coklat terbuat dari kertas senilai 150 juta, tas plstik 200 juta, tas hitam 500 juta," pungkasnya.

Barang bukti uang 900 juta sudah di tangan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (3/4/2012) sekitar pukul 18.00 WIB menangkap anggota Komisi D DPRD Riau yang diduga menerima suap pembangunan Lapangan Tembak untuk PON XVIII di Riau.
Usai ditangkap, para wakil rakyat itu langsung digiring petugas KPK ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada.

Pantauan Tribun di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, sebanyak 5 unit mobil plat merah atau mobil operasional anggota DPRD Riau Nissan X-Trail dengan nomor polisi, BM 1354 TP, BM 1352 TP, BM 1356 TP, BM 1395 TP, BM 1404 TP masih terparkir di kantor Ditreskrimsus.

Diduga mobil tersebut dibawa oleh anggota DPRD Riau dari TM, RS, RJ, TA, II, dan ZK pejabat Setwan.

Para wakil rakyat tersebut diduga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Riau dan depan gerbang bandara Sultan Syarif Kasim II menerima suap pembangunan venue PON. Namun hingga saat ini konfirmasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dan para anggora DPRD Riau serta petugas KPK masih berada di ruang Dit Reskrimsus Polda Riau.

Informasi yang diterima dari anggota DPRD Riau yang datang ke Polda Riau Noviwaldy, paripurna pengesahan Perda 06 Tahun 2012 tentang venue PON Lapangan Tembak yang sebelumnya senilai Rp 45 miliar menjadi Rp 64 miliar. Perda itu merupakan revisi perda tahun 2008 yang berakhir tahun 2011.

"Setelah selesai saya di kantor saja menerima tamu dari Sespimti Mabes Polri. Tahu tahunya sekitar pukul 22.00 WIB saya dapat kabar ada anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat ditangkap KPK. Makanya saya kemari," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita diduga Rp 900 juta yang dibawa dengan dua kardus.

Cerita di balik penggerebekan anggota DPRD Riau


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 7 anggota DPRD Provinsi Riau, Selasa (3/4) malam. Penangkapan anggota DPRD yang berasal dari beberapa fraksi berbeda ini terkait dugaan suap proyek penyelenggaraan PON 2012 di Riau.

‘’Terkait penyelenggaraan PON 2012 di Riau. Kami menyita uang nilainya di atas Rp500 juta rupiah,’’ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menangkap anggota DPRD berinisial AA dan RS dari Fraksi PAN, MFA dari Golkar, TA dari PDIP, TM dari Demokrat, MD dari PKB, termasuk II yang berasal dari PKS.

‘’Saya belum tahu informasinya, asal fraksi mereka,’’ kata Priharsa ketika dikonfirmasi soal nama anggota DPRD Riau yang ditangkap.

Priharsa menjelaskan, selain 7 anggota DPRD Riau, KPK juga menangkap 4 orang swasta dengan inisial RS, BT, SW dan D serta dua staf Dispora Provinsi Riau berinisial ED dan RR.

Sementara informasi yang diperoleh Riau Pos (Group JPNN), penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka dikabarkan tertangkap tangan saat sedang negosiasi mengamankan revisi Perda Nomor 5 tahun 2008.

Selain itu, pukul 22.35 sampai 23.15 WIB, empat petugas KPK mendatangi dan menyegel ruangan Kadispora Riau Lukman Abbas dan pejabat Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau di Jalan Sutomo, Pekanbaru.

Saat Riau Pos mendatangi Dispora Riau dini hari tadi, salah seorang pegawai Bagian Umum Dispora, Pardamaian mengaku kantornya didatangi petugas KPK. ‘’Tadi KPK memang ke sini,’’ ujar Pardamaian.

Saat Riau Pos meminta izin untuk melihat ruang Kepala Dispora yang infonya juga disegel KPK, pegawai ini tidak mengizinkan. ‘’Tidak usahlah. Yang jelas tadi KPK ke sini. Mengerti sajalah,’’ katanya lagi.

Kronologis kejadian bermula pada pagi hari. Saat paripurna rencana pembentukan Pansus Revisi Perda Nomor 5/2008 sedang berlangsung, beberapa anggota KPK sudah hadir. Kehadiran mereka yang memantau setiap perkembangan dari dekat, tidak dirasakan anggota DPRD Riau.

Sedangkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB saat terjadi negosiasi. Saat itu utusan kontraktor main stadium bernama Rahmat datang mengantarkan sesuatu, dan setelah itu pulang. Saat penangkapan, utusan kontraktor dari salah satu perusahaan BUMN itu sudah sempat pergi.

Informasi yang diperoleh, ketujuh anggota dewan tersebut adalah Adrian Ali dan Ramli Sanur (PAN), Muhammad Faisal Aswan (Golkar), Toroechan Asyari (PDIP), Tengku Muhazza (Demokrat), Muhammad Dunir (PKB) dan Indra Isnaini (PKS). Tujuh anggota dewan itu malam tadi masih menjalani pemeriksaan tertutup di salah satu ruangan bagian belakang di Direskrimsus Polda Riau.

Sementara informasi yang diperoleh di DPRD Riau beberapa anggota dewan masih tertahan di gedung DPRD. Karena saat menggerebek kantor DPRD petugas KPK menggembok gerbang dengan rantai. Diperkirakan beberapa anggota dewan masih tertahan seperti Ruslan Jaya (Golkar) dan Syarif Hidayat dan Solihin Dahlan (Gabungan).

KPK mulai melakukan penangkapan sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu rumah yang diduga milik anggota dewan Provinsi Riau, berinisial (MFA). Di rumah yang terletak di Jalan Aur Kuning tersebut KPK juga mengamankan dua orang yang diduga adalah kaki tangan MFA.

Dari rumah tersebut ditemukan barang bukti yang diduga adalah uang hasil suap sekitar Rp900 juta yang diletakkan dalam mobil carry pick up BM 9010 AI. Kemudian di dalam tas yang dibawa oleh dua orang yang diduga kaki tangannya tersebut ditemukan uang cash sebesar Rp20 juta rupiah dan satu kantong berisi stempel.

Menurut informasi yang diperoleh, saat pemeriksaan sedang berlangsung di Direskrimsus Polda Riau tadi malam, Tim KPK datang dengan mengendarai mobil Avanza Veloz warna silver BM 1241 JM sekitar pukul 17.30 WIB. Saat MFA turun dari mobil Nissan Extrail, tim KPK langsung membekuknya bersama dua orang lainnya.

Setelah mengamankan tersangka, kemudian tim KPK lainnya bergerak menuju gedung DPRD Provinsi Riau sekitar pukul 19.00 WIB. Di sana tim KPK yang mengendarai mobil Avanza dan tiga motor ini langsung mengamankan gedung dewan dengan menggembok pintu gerbang dengan rantai.

Masih menurut keterangan sumber Riau Pos tersebut, setelah melakukan penggeledahan sekitar hampir kurang lebih 1 jam tim KPK keluar dengan membawa 7 anggota dewan yang selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Menariknya, informasi soal barang bukti juga agak simpang siur.

Disebut-sebut penangkapan dilakukan di ruang Komisi D DPRD Riau. Waktu itu ada 11 anggota komisi di sana, bersama dengan wakil dari Dinas Pemuda Olahraga Riau serta utusan kontraktor sedang melakukan negosiasi, bersama barang bukti uang cash sekitar Rp900 juta yang diletakkan di salah satu meja di ruangan itu.

Setelah melakukan penggerebekan 6 anggota DPRD langsung digelandang ke Direskrimsus Polda Riau dengan menggunakan 3 mobil dan ditambah beberapa kendaraan roda dua yang mengiringi dari belakang.

Saat dicoba melakukan konfirmasi kepada 7 anggota DPRD yang diperiksa itu, semua tak mengangkat. Seperti anggota Fraksi Golkar, Ruslan Jaya di nomor 08127585xxx, nomornya aktif, namun tak diangkat. Begitu pula Ramli Sanur (Fraksi PAN) di nomor 0811754xxx juga diaktifkan.

Toroechan Asyari (PDIP) dengan nomor 081268157xxx juga tak aktif, Faisal Aswan (Golkar) di 0811762xxx tak diangkat, Syarif Hidayat (PPP) 08127524xxx juga tak diangkat.

Adrian Ali (PAN) 0811767xxx tak diangkat, Muhammmad Dunir (Gabungan) 081281179xxx tak diangkat, Indra Isnaini (PKS) 081371026xxx tak diangkat, Solihin Dahlan (Gabungan) 081378800700 tak aktif dan T Muhazza (Demokrat) 08127549992 tak aktif.

Suasana Gedung DPRD Riau usai penangkapan dan selama pemeriksaan malam tadi terlihat senyap. Semua pintu dikunci, pintu utama di bagian depan, tepatnya di pos keamanan dikunci rapat, begitu di sisi kanan, juga ditutup rapat. Tak seorang pun diperbolehkan masuk kecuali staf Setwan DPRD Riau.

Bukan hanya pintu utama, pintu belakang yang biasa digunakan saat kondisi darurat juga ditutup rapat dan dijaga petugas keamanan. Meski tertutup rapat, beberapa staf Setwan diperbolehkan masuk, mereka selain membawa berkas juga membawa makanan ringan.

Sampai pukul 23.00 WIB, kondisi masih senyap, tapi beberapa anggota Setwan terlihat hilir-mudik keluar masuk baik menggunakan mobil maupun roda dua. Dan mobil yang sering keluar masuk adalah Avanza plat merah dengan nomor plat BM 1041 TP, dan Avanza hijau BM 1826 QY.

Heboh penangkapan 11 anggota DPRD Riau sampai pukul 20.31 WIB belum diketahui oleh Ketua DPRD Drs HM Johar Firdaus MSi. Saat dihubungi Johar Firdaus mengaku masih di Bandara Soekarna- Hatta.

‘’Saya baru sampai Jakarta, masih di bandara Soekarno-Hatta. Saya belum dapat kabar dari Pekanbaru karena handphone saya baru dihidupkan,’’ ujar Johar menjawab Riau Pos via telepon seluler.

Saat nama-nama pemilik plat nomor mobil BM 1404 TP, BM 1354 TP, BM 1352 TP, BM 1356 TP, BM 1395 (Serena) dan CRV 1913 F, Johar mengaku tidak hafal. ‘’Coba tanya ke Sekretariat, khususnya bagian transportasi, saya tak hafal plat kendaraan anggota,’’ ujar Joha

Sumber:




KPK menangkap Anggota DPRD Riau 3 April 2012
Ditulis oleh: pada 4 April 2012
Rating: 4.5
Judul: KPK menangkap Anggota DPRD Riau 3 April 2012 ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment