Friday, March 16, 2012

Kasus Pegawai Pajak Dhana Widyatmika

Kasus Pegawai Pajak Dhana Widyatmika

Wajah laki-laki muda itu sangat pucat. Pria yang mengenakan baju batik cokelat itu terlihat sangat sedih. Bahkan shock. Ia hanya diam menunggu penyidik Kejagung membuat surat penahanan terhadap dirinya.

Pria muda itu adalah Dhana Widyatmika, mantan pegawai pajak yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Jumat, 2 Maret 2012 malam hari, Kejagung memutuskan untuk menahan Dhana setelah memeriksanya dua kali. Ia ditahan selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. Malam ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada majalah detik.

Pada 17 Februari 2012, Kejagung telah menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Namun, anehnya Dhana baru diperiksa pertama kali pada Kamis, 1 Maret 2012.

Dhana tiba di Kejagung pukul 07.00 WIB, tiga jam sebelum jadwal pemeriksaan. Setibanya di Gedung Bundar, Dhana disuguhi air mineral dalam gelas kemasan. Namun suguhan itu tak diminumnya. Kamis 2 Maret 2012, itu ia sedang puasa. Dia memang terbiasa puasa Daud.

Hari itu, Dhana diperiksa Kejagung untuk pertama kalinya. Ia dijerat Pasal 3, 5, 11, 12ab, dan 12 B ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi dan pasal 3 dan undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Dhana juga telah dicekal selama 6 bulan.

Kejagung mengklaim ihwal penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu diterima pada akhir tahun 2011. Kejagung menerima data pendukung dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi tidak wajar di rekening pribadi milik Dhana. “Laporan itu hanya dipakai sebagai informasi penegak hukum untuk menindaklanjuti,” kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Menurut data yang dilansir Kejagung, selama 2005 hingga 2011, diketahui adanya transaksi uang antara Rp 500 juta hingga Rp 1,9 miliar ke rekening Dhana. Beberapa rekening sudah diblokir, ada yang di Bank Mandiri, BCA, Bukopin, BNI dan Bank Mega.

Kejagung menduga Dhana melakukan penyimpangan selama menjadi Account Representative (AR) di Kantor Pajak. AR hampir mirip tugasnya dengan customer service di bank. Sebagai AR, Dhana bertugas menangani pemeriksaan pajak sampai keberatan di Pengadilan Pajak.

Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejagung, Arnold Angkow, mengatakan, setidaknya ada enam perusahaan wajib pajak yang dicurigai menjadi sumber uang yang masuk ke rekening Dhana. Enam perusahaan ini merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana.

Uang dari wajib pajak itu diduga lantas dipergunakan Dhana untuk berbisnis, antara lain dengan jual beli mobil melalui PT Mobilindo. Seorang sumber di Gedung Bundar menuturkan, uang yang diperoleh Dhana itu dipakai juga untuk membeli aset-aset. “Seperti membeli tanah, rumah, dan mobil. Tapi semuanya udah campur-campur begitu,” katanya.

Sumber itu menambahkan, sebagai AR Kantor Pajak, Dhana dekat dengan para wajib pajak. Tapi, ketika ditanya apakah modus yang dipakai Dhana sama dengan Gayus Tambunan, dia cuma tersenyum kecil.

Sempat beredar kabar yang kurang jelas, kekayaan Dhana sebagai PNS Ditjen pajak mencapai angka Rp 60 miliar. Kejagung hingga kini belum menyebutkan angka pasti kekayaan Dhana itu. Termasuk, nilai aset yang telah disita dari Dhana seperti mobil dan beberapa sertifikat.

***

Setelah diperiksa hampir 9 jam, akhirnya, sekitar pukul 18.45 WIB, Dhana keluar dari ruang penyidikan. Ditemani tiga pengacaranya, Dhana muncul dengan baju batik warna cokelat, mengenakan topi hitam dan masker. Wajahnya selalu tertunduk.

Lewat dari pintu kaca Gedung Bundar, PNS Golongan III/C itu langsung dikerubuti wartawan yang sudah menunggunya dari pagi. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan, tetapi tak dijawab. Ia terus dikawal menuju pintu mobilnya, meski tertahan oleh wartawan. Saling dorong pun terjadi.

Dhana mencoba masuk melalui pintu sebelah kanan mobil Toyota Avanza B 907 DA itu, tetapi tak berhasil. Ia lalu berlari kembali masuk ke dalam. Akibat kericuhan itu, kening Dhana mengalami luka, entah apa sebabnya. Kabarnya, dia kena pukul. Begitu juga dengan penasihat hukum dan para jaksa yang mengawal Dhana. Mereka mengalami benturan-benturan di badan dan kepala.

Tak cuma itu, kamera seorang fotografer juga rusak karena terjatuh. Mobil Avanza berwarna silver itu pun rusak di bagian pintu belakang sebelah kanan. “Tak bisa ditutup nih, mobil adik ipar lagi,” keluh sopir yang mengantar Dhana itu.

Di dalam sebuah ruangan di Gedung Bundar, Dhana dibiarkan seorang diri. Sementara di luar gedung, pengacara dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung bernegosiasi dengan wartawan. Pengacara Dhana, Daniel Alfredo, sempat bersitegang dengan wartawan, tetapi emosinya langsung mereda.
Selang beberapa menit kemudian, Dhana kembali tenang. Ia diboyong keluar sekitar pukul 19.30 WIB. Kini tampaknya ia lebih percaya diri menghadapi sorot kamera. Masker dan topi tak lagi menghiasi wajahnya.

Alfredo berbicara seputar pemeriksaan perdana kliennya. “Baru ditanya seputar pekerjaannya saja. Besok akan kembali dilanjutkan,” ucap dia. Dhana, yang berdiri di dekat Alfredo, diam dengan wajah pucat. Hanya sebentar, Dhana lalu masuk ke dalam mobil. Buliran bening tampak menetes dari kedua matanya.

Alfredo pun membantah kliennya melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia pun mengklarifikasi berita-berita yang ada. Ditegaskan, Dhana tidak memiliki kekayaan fantastis. Rekening yang dimiliki Dhana pun bukan 18, tapi hanya lima. Uang yang berada di kelima rekening itu pun hanya berjumlah ratusan juta rupiah bukan 60 miliar. “Jumlah uang yang ada di rekening Pak Dhana itu hanya Rp 450 juta,” kata Alfredo.

Kekayaan Dhana, lanjut Alfredo, bukan hasil korupsi saat menjadi pegawai pajak. Tapi berasal dari harta warisan orang tuanya dan bisnis yang ditekuninya sejak sebelum menjadi PNS. Dhana memang tumbuh di keluarga yang berada. “Duit itu asal muasal dari warisan dan usaha dia,” kata Alfredo.
Pagi harinya, Jumat, Dhana dengan didampingi Daniel Alfredo dkk kembali memenuhi pemeriksaan lanjutan di Kejagung. Kali ini Dhana tampak sedikit lebih tenang, meski dia masih datang ke Kejagung dengan mengenakan topi.

Pada pemeriksaan kedua ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan administratif dan masih menanyakan banyak hal terkait pekerjaan Dhana di Ditjen Pajak. Nah, mulai menjelang sore, materi pemeriksaan sudah masuk tahap substansi perkara.

Di tengah pemeriksaan, Dhana sempat dibawa ke kantor pusat Bank Mandiri di Jl Gatot Subroto, untuk menginventarisir kembali uang dan barang-barangnya yang disimpan di save deposit box yang kini disita Kejagung. Hasilnya, tak ada perubahan data.

Tak lama setelah kembali ke Kejagung, sekitar pukul 21.00 WIB, Kejagung memutuskan menahan pria yang dikenal para tetangga dan koleganya sebagai orang baik itu. Kejagung mengaku sudah punya cukup bukti. Tapi, bukti apa yang dimiliki Kejagung, belumlah jelas. Dhana tak percaya dengan keputusan Kejagung yang begitu cepat. Ia shock berat!

Beda Dhana dengan Gayus

Dhana Widyatmika sempat disebut-sebut sebagai ‘The Next Gayus’. Ini karena keduanya sama-sama mantan pegawai pajak dan dijerat dengan pasal yang sama, penyuapan dan pencucian uang.

Dhana kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Data Kejagung, ada transaksi mencurigakan dalam jumlah besar di rekening Dhana. Kekayaan pegawai golongan III/C itu pun disebut-sebut cukup fantastis.

Apakah kasus Gayus dan Dhana ini saling berkaitan? Wakil Jaksa Agung Dharmono tak menutupi kemungkinan itu. Penyidik kini terus mengembangkan penyidikan terhadap dana.

Pengacara Dhana tak memungkiri Dhana dekat dengan Gayus. Namun, mereka memberi catatan, Dhana hanyalah seorang Account Representative yang tak berhubungan terlalu jauh dengan para wajib pajak. Tugas Dhana cuma melayani konsultasi dan mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak.
Jadi nggak ada kewenangan dia untuk katakan menutupi kasus ini atau apa,” kata pengacara Dhana, Reza, kepada majalah detik.

Secara logika, katanya, tidak mungkin wajib pajak memberi uang miliaran rupiah kepada Dhana atas konsultasi pajak itu. Ia membenarkan adanya mutasi dalam rekening milik Dhana, namun itu merupakan transaksi bisnis yang dibangun oleh kliennya.

Reza menilai Kejagung terlalu buru-buru memproses hukum Dhana. Meski tidak menyalahkan, namun opini di masyarakat tentang Dhana sudah berkembang sedemikian rupa. Dhana sendiri keberatan disamakan dengan Gayus. “Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan Gayus Tambunan,” katanya.
Sementara Gayus juga keberatan namanya diseret-seret dalam kasus juniornya ini.

Mantan anggota DPR dari PKS, Misbakhun, memberi kesaksian Dhana sangat berbeda dengan Gayus. Dhana merupakan orang yang sangat taat beribadah dan berkepribadian kuat. “Jauh berbeda secara profile pribadinya,” kata Misbhakun kepada majalah detik.

Misbakhun mengenal Dhana saat masih sama-sama bekerja di Dirjen Pajak. Ia tidak yakin Dhana memiliki rekening dengan nilai Rp 60 miliar. “Angka 60M itu pergeseran mutasi debet kredit rekening di bank berbeda tapi ditotal penjumlahan oleh kejaksaan. Aslinya tidak sejumlah itu,” ujar Misbakhun.

Selasa, 21 Februari 2012, menjadi siang yang sungguh sibuk bagi Kuntadi. Jaksa senior di Kejagung ini memimpin Tim Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (PPTPK) untuk sebuah misi penting.

Siang itu, tim yang terdiri sekitar 60 orang jaksa dengan naik sejumlah mobil bergerak meninggalkan Kejagung. Mereka berpencar untuk melakukan penggeledahan ke lima tempat yang berbeda. Satu tim mendatangi Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sementara yang lain menyebar.

Di Kantor Ditjen Pajak itu, tim menuju ke salah satu ruangan di lantai 19. Ruangan itu adalah bekas tempat kerja Dhana Widyatmika, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak golongan III/C. Mereka hendak melakukan penggeledahan.

Si pemilik ruangan tidak ada di tempat. Lalu, penyidik meminta istri Dhana, Dian Anggraeni (DA), untuk melepon suaminya. Dian juga pegawai Ditjen Pajak, tepatnya di bagian Keberatan Saksi Banding dan Gugatan. Kita harus pegang dulu orangnya (Dhana),” kata salah satu sumber majalah detik yang ikut serta dalam penggeledahan itu.

Tak hanya kantor Dhana, ruangan istrinya pun juga digeledah. Di tempat lain, tim juga sedang bekerja. Sekitar 15 orang penyidik mendatangi showroom Mobilindo milik Dhana di Jl. Raya Dermaga Nomor 38 Duren Sawit, Klender, Jakarta Timur. Mereka mengubek-ubek showroom jual-beli truk itu. Sebelumnya selama dua hari ada yang survei-survei. Dia Tanya-tanya,” kata penjual es kelapa di depan showroom itu.

Tempat lain yang digeledah tim adalah rumah Dhana di Jl. Elang Indopura, Blok A7/15, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jaktim, dan Bank Mandiri di Jl. Gatot Subroto. Di berbagai tempat itu, tim PPTPK melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.

Penyidik mengangkut uang milik Dhana dalam bentuk rupiah dan dolar, emas sekitar 1 Kg, dan sertifikat-sertifikat tanah dan rumah. Dari meja istrinya, penyidik menyita satu unit komputer. Satu unit mobil Daimler Chrysler buatan tahun 2001 juga ikut disita.

Rabu 1 Maret 2011 malam, tim kembali mendatangi showroom Mobilindo. “Tim penyidik semalam berhasil menyita 17 unit truk, Mitsubishi, Toyota, dan sebagainya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman. Deposit box Dhana di Bank Mandiri yang berisi dokumen, uang US$ 28 ribu, Rp 10 juta dan dinar Irak senilai 15 juta juga disita.

Hanya ruang kerja Dhana di Dispenda DKI yang tidak ikut digeledah. Dhana yang mantan pegawai pajak memang belum lama pindah ke Dispenda DKI. “Meja kursinya aja belum ada,” kata seorang jaksa di Kejagung kepada majalah detik.

Kejagung belum menjelaskan secara resmi berapa nilai total dari penggeledahan itu. Rinciannya juga belum dipaparkan. Namun, dari daftar barang sitaan yang dilihat majalah detik, uang yang disita jaksa juga terdiri dari satuan-satuan kecil, antara lain delapan uang pecahan Rp 5.000 dan 25 lembar uang pecahan Rp 10.000.
Yang diambil itu uang recehan juga. Itu uang dari minimarket punya Dhana,” kata sumber yang mengetahui penggeledahan di rumah Dhana. Bapak satu anak itu memang memiliki minimarket tak jauh dari rumahnya.

Kejagung juga sempat akan menyita Rp 7 juta di tas Dhana. Namun Dhana keberatan dan memohon agar uang itu tidak ikut disita. “Kalau uang Rp 7 juta itu juga disita, bagaimana saya memenuhi kebutuhan sehari-hari nanti,” kata sumber itu menirukan ucapan Dhana.

Kejagung juga telah memblokir lima rekening milik Dhana, yaitu di Bank Mandiri, BCA, Bukopin, BNI dan Bank Mega. Dua rekening tak ikut diblokir, yaitu rekening gaji Dhana dan istrinya masing-masing di BRI. Pengacara Dhana, Daniel Alfredo menyatakan, jumlah uang di kelima rekeing itu cuma Rp 450 juta bukan puluhan miliar.

Perihal pemblokiran rekening itu, majalah detik mendapatkan cerita menarik. Kabarnya, dari situlah awal mula Dhana mengetahui dirinya sedang dibidik Kejagung. Sekitar awal Februari, Dhana hendak melakukan transaksi melalui internet banking di salah satu bank, tetapi selalu gagal.

Dhana lantas menghubungi bank itu dan memperoleh informasi rekeningnya akan dihentikan sementara oleh Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ia pun mendatangi PPATK meminta penjelasan, tetapi hasilnya tak memuaskan. Seminggu kemudian, ia diberitahu bank bahwa kelima rekeningnya telah diblokir Kejagung. Dhana bertambah panik.

Tanggal 17 Februari, ia secara mengejutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan dan pencucian uang. Kejagung menjerat Dhana dengan Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Sebagai PNS golongan III/C, kekayaan yang dimiliki Dhana itu dianggap tak wajar. Kejagung hingga kini masih menelusuri dari mana asal usul kekayaan fantastis yang dipunyai Dhana itu. Kejagung telah mendapatkan surat persetujuan untuk membuka isi rekening Dhana.

Diduga kuat uang di rekening itu berasal dari wajib pajak yang tengah ditangani oleh Dhana. Kejagung menyebut setidaknya ada enam wajib pajak yang pernah berhubungan dengan pria kelahiran Malang, Jawa Timur, itu. Namun, pengacara Dhana berulang kali membantah. Menurut mereka, uang Dhana berasal dari warisan orang tua. Dhana berasal dari keluarga berada, termasuk pula istrinya.

Selain berbisnis jual-mobil dan mendirikan minimarket,kekayaan Dhana juga didapatkan dari usaha lain, di peternakan ayam. Orang dekat Dhana menuturkan, uang Dhana juga berkembang dari bisnis reksadana yang mulai dijalaninya sejak sekitar enam tahun lalu.

Dia main saham sejak 2006 dan 2008. Saat itu reksadana lagi bagus-bagusnya. Kalau transaksi itu terakumulasi beberapa kali ya bisa jadi sebesar yang mereka sebutkan,” kata sumber yang dekat dengan Dhana.

Kuasa hukum Dhana,Reza Dwijanto mengatakan, selain uang Rp 450 juta, total aset yang dipunyai kliennya sekitar Rp 1,2 miliar. Kekayaan itu juga telah dilaporkan oleh Dhdalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Meski Dhana dan pengacaranya membantah, Kejagung yakin punya alasan kuat untuk menjerat Dhana. Mantan pegawai pajak itu pun ditahan karena dinilai tidak bisa membuktikan aliran dana dan transaksi besar ke rekeningnya. Nilai transaksi itu mencapai Rp 60 miliar, “Ya sekitar itulah (Rp 60 miliar), dia juga punya banyak lagi rekening,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkow. (WAN/YOG)

Dilaporkan ke KPK Rp 1,2 M

Tersangka kasus penyuapan dan pencucian uang Dhana Widyatmika tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dhana dan istrinya melaporkan total nilai hartanya Rp 1,2 miliar pada Juni 2011.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK:

A. Harta tidak bergerak Rp 656,722 juta.
Yaitu, berupa tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 1993 sampai 2011 dengan NJOP Rp 108,2 juta. Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan perolehan dari 1980 sampai 2011 dengan NJOP Rp 576,3 juta
B. Harta bergerak alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165 juta.
C. Harta bergerak berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya Rp 57,32 juta.
D. Surat berharga senilai Rp 312,125 juta.

Sumber: KPK, Memburu Harta Karun 60 Milyar Milik Pegawai Pajak Dhana Widyatmika
Judul: Kasus Pegawai Pajak Dhana Widyatmika ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment