Friday, March 16, 2012

Aturan baru Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan

Aturan terbaru terkait uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan baru saja diterbitkan oleh Kementrian Keuangan RI. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.


Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyebutkan, penerbitan aturan tersebut untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.

  • Bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan kepada konsumen kendaraan bermotor roda dua.
  • Konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif.
  • Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  • Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria yaitu merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
  • Kendaraan tersebut wajib diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
  • Bagi perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Perusahaan pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung kebijakan yang mewajibkan pembayaran di muka (down payment) kendaraan bermotor minimal 20%, yang melalui multifinance.

Menkeu menyatakan, kebijakan tersebut akan menjaga kesehatan industri lembaga pembiayaan (multifinance), terutama pembiayaan kendaraan bermotor.

"Itu kita sambut baik karena bentuk-bentuk pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor harus dijaga prinsip yang sehat, dan mengatur tentang loan to value sehingga ada down payment sampai 30 persen itu adalah satu kebijakan untuk jaga industri yang sehat," paparnya di Bank Indonesia, Jumat (16/3/2012).

Sumber : Kemenkeu terbitkan aturan terbaru pembiayaan motor
Judul: Aturan baru Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment