Yoseph Hungan dan Mukhlis, anak buah John Kei, tersangka pembunuh Ayung ditahan |
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, yakni Yoseph Hungan dan Mukhlis, yang sebelumnya berstatus DPO.
Dua DPO pembunuhan boss PT Sanex Steeal, Tan Harry Tantono alias Ayung, yang menyerahkan diri ke Polda Metro lantaran gelisah yakni Yoseph Hungan dan Mukhlis kini statusnya menjadi tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2012).
Dijelaskan oleh Tofik penyerahan diri keduanya terjadi senin malam (12/3/2012) dengan langsung menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka baru itu.
"Iya benar keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 13 Maret 2012 malam dan dilakukan penahanan," tegas Toni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2012).
Senada dengan Toni, pengacara dari kedua tersangka, Tofik Chandra mengatakan, kliennya sudah ditahan.
"Awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi, setelah itu ditetapkan sebagai tersangka," singkat Tofik.
Dijelaskan Tofik, dihadapan penyidik, keduanya memang mengakui datang ke Swis-Bellhotel bersama dengan John Kei. Dan terkait alasan menyerahkan diri lantaran keduanya gelisah.
"Tidak ada sama sekali niat melarikan diri, mereka datang sendiri. Kita tahu belakangan setelah disiarkan di CCTV. Pakaian yang mereka gunakan saat ke Swis-Bellhotel juga sudah diserahkan," ungkap Tofik.
"Mereka datang sendiri jam 20.00 WIB, dan saat itu statusnya sebagai saksi. Tapi tadi statusnya naik jadi tersangka," jelas Tofik.
Dikatakan Tofik, hingga saat ini pihaknya belum menerina surat penahanan terhadap keduanya.
"Surat penahanan belum diterima, kita lihat saja nanti kan belum 1x24 jam, nanti malam kita liat," kata Tofik.
Via Tribunnews
0 komentar :
Post a Comment