Tuesday, February 21, 2012

John Kei menolak tuduhan membunuh bos Sanex


Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya masih memburu 10 orang anggota kelompok John Kei yang diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Petugas sudah menangkap enam orang pelaku, sisanya 10 orang masih dalam pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.


Kombes Rikwanto mengatakan penyidik menemukan sedikitnya 16 orang terekam kamera tersembunyi yang diduga menemui korban Ayung sebelum ditemukan tewas di Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan enam orang yang diduga berada di lokasi kejadian, yakni John Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res dan Kupra.

Rikwanto menyebutkan polisi akan berupaya mencari rekan John Kei, guna melengkapi kronologis pertemuan Ayung hingga bos perusahaan baja tersebut ditemukan tewas.

Ayung ditemukan tewas dengan luka tusukan senjata tajam di Kamar 2701 di Swissbel Hotel, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.

Tidak lama setelah penemuan jasad Ayung, tiga orang tersangka pembunuhan, yakni Tuce Kei, Ancola Kei dan Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, polisi membekuk lagi dua tersangka lainnya, yakni Dani Res dan Kupra.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menduga pembunuhan Ayung melibatkan pimpinan kelompok Amkei, yakni John Kei, yang diringkus bersama seorang aktris era 90-an Alba Fuad di Hotel C`One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

(T014/A011)

Editor: Suryanto


VIVAnews - Bos usaha penagihan utang Angkatan Muda Kei (Amkei) dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Pria berambut gondrong itu bahkan tak lagi bisa berdiri. Ia tergeletak di atas tempat tidur dorong RS Polri. Kaki kanannya tertembus timah panas.

Penangkapan John Kei jelas berita besar. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana bos peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Ancaman hukuman tak main-main, maksimal seumur hidup.

Polisi juga menjerat pria kelahiran tahun 1969 itu dengan sembilan kasus lain, salah satunya narkoba. Pada saat dibekuk, ia diduga sedang pesta sabu, dengan seorang artis lawas Alba Fuad. "Iya dia positif menggunakan sabu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Senin 20 Februari 2012.

Meski belum dirinci, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kasus lain yang diduga melibatkan John Kei terkait pengeroyokan, penganiayaan dan pembunuhan.

Jhon Kei memang bukan sekali ini saja masuk radar polisi.
Sejumlah kasus yang  diduga melibatkan, kata polisi, di antaranya, bentrokan dengan kelompok Basri Sangaji. Bentrokan makin kerap terjari pasca Basri yang adalah tokoh pemuda dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Basri Sangaji ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada, sementara adiknya, Ali Sangaji, 30 tahun tangannya nyaris putus, dan Jamal Sangaji, 33 tahun, terpotong jari tangannya.

Kemudian aksi bentrok di diskotek Stadium, dan bentrok berdarah di diskotek Blowfish, yang berbuntut terjadinya baku tembak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta aksi penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari sederet kasus yang diduga melibatkan namanya, John Kei baru sekali ramai diberitakan divonis bersalah. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan delapan bulan penjara dalam perkara pemotongan jari dua saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Juli 2008 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim berpendapat, John Kei dan ketiga rekannya telah melakukan tindak pidana secara terang-benderang.

"Perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jack Johannes Octavianus, didampingi empat hakim anggota, Senin 2 Maret 2009.

Majelis hakim juga menjatuhkan kedua terdakwa lainnya, yakni Pedro Tanlain alias Edo (34) dan Anthonius Tanlain alias Tony (35) dengan pidana delapan bulan penjara.

Jhon Kei sendiri membantah keras terlibat dalam pembunuhan Ayung. Dia mengaku sahabat karib Ayung dan tak mungkin membunuhnya


Polda Metro Jaya menangkap John Refra alias John Key dengan tuduhan terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (45). John Key mengaku tak tahu menahu soal pembunuhan itu.

"Saya tidak tahu menahu soal pembunuhan itu, ngapain saya bunuh dia, dia itu sahabat saya," kata John Key saat dibawa ke kamar rontsen di RS Kramat jati, Sabtu 18 Februari 2012.

Dalam kesempatan itu, John mengaku dirinya sedang berkumpul dengan rekannya di sebuah hotel. "Saya tidak tahu sama sekali (soal pembunuhan itu)," kata dia.

Terkait proses penembakan terhadap dirinya, John menyatakan akan menempuh jalur hukum. Bahkan dia akan mendesak agar polisi yang menembaknya untuk segera dipecat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap John Refra alias John Key dengan tuduhan terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (45). Keterlibatan itu diperoleh polisi saat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.

Tan Harry ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah sofa kamar Hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis 26 Januari 2012 malam.

"Durasi pembunuhan saat John Key dan rekannya masuk dan keluar kamar," tambah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Pol Tony Harmanto.

Polisi tak hanya berpegangan pada keterangan saksi saja. Para penyidik kepolisian juga mengklaim memiliki bukti akurat tentang keterlibatan John Key dalam kasus itu. (ren)


VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya terus memburu pelaku pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, Direktur Utama PT Sanex Steel di Swis Belhotel pada 26 Januari 2012 lalu. Meski enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan John Kei ditangkap, tapi polisi masih berusaha memburu pelaku lain yang terekam dalam CCTV di Hotel Swiss-belhotel.

"Ada 16 orang yang datang ke hotel, dan sekarang baru enam orang tersangka. Kami akan telusuri lagi yang terlibat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Pihaknya, masih mendalami peran tersangka yang sudah ditangkap. Motif pembunuhan dipicu uang jasa atau fee dari pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan atas penagihan hutang.

Kepala Sub Direktorat Umum Dirskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika menjelaskan, 10 orang yang juga ada di hotel tempat Ayung dibunung masih dikejar, untuk mengetahui keterlibatan mereka.

Diberitakan sebelumnya, Tan Harry Tantono (45), ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah sofa kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 26 Januari 2012 malam. Informasi ini baru diketahui polisi setelah tiga orang pelaku yakni C (30), A (28), dan T (23) mengaku membunuh Harry dan menyerahkan diri tak lama setelah pembunuhan terjadi.

Setelah dikembangkan, polisi juga menahan DN dan KP. Keduanya berperan melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Setelah dipukul, tiga tersangka lain yakni C, A, dan T ditusuk berkali-kali oleh para pelaku di bagian perut, pinggang, dan leher.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Harry dilakukan karena Harry berjanji akan membayarkan upah Rp600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) yang dilakukan ketiganya.

Tapi saat di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga di dapat. Akhirnya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya.

Sementara itu John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKei) itu diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono. John Kei dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup.

Jhon Kei membantah sangkaan polisi soal pembunuhan itu.

Via Antara dan VivaNews



Judul: John Kei menolak tuduhan membunuh bos Sanex ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment