Gerbong Kuno Raib di Stasiun Jebres |
Dua gerbong kereta api kuno yang berusia lebih dari seabad raib dari depo Stasiun Jebres Solo, Jawa Tengah. Kereta ini diduga digelapkan oleh seorang pegawai PT Kereta Api Daerah Operasi VI Yogyakarta.
Hilangnya dua gerbong kuno itu baru diketahui awal Maret lalu. "Pada Maret ini kami berencana membawanya ke Ambarawa untuk diperbaiki," kata juru bicara PT KA Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, Rabu, 14 Maret 2012. Tujuannya, mereka akan memanfaatkan gerbong kuno yang rusak itu sebagai salah satu koleksi heritage.
Setelah memeriksa secara internal, gerbong tersebut telah digelapkan dan dijual oleh seorang karyawan PT KA yang berinisial YT. Tersangka menjabat sebagai kepala depo,” kata Eko.
Ironisnya, menurut dia, pelaku hanya menjual gerbong kuno itu dengan harga Rp 10 juta. PT Kereta Api tengah berupaya melacak keberadaan barang berharga tersebut. Untuk mempermudah pemeriksaan internal, pelaku penggelapan juga dicopot dari jabatannya.
Kepala Pusat Pelestarian Bangunan dan Benda PT KA, Ella Ubaidi, mengakui gerbong tersebut merupakan koleksi langka. Gerbong tersebut merupakan peninggalan dari Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij, perusahaan transportasi kereta api jaman penjajahan Belanda.
Dia menyebut, kasus yang terjadi di Stasiun Jebres merupakan hal yang serius lantaran terkait dengan aset yang sangat berharga. »Saat ini kami tengah fokus terhadap upaya pengembalian barang yang terlanjur dijual tersebut,” kata Ella.
Untungnya, saat ini mereka telah berhasil memulangkan sebagian besar gerbong yang dijual dalam bentuk peretelan itu. »”Bagian-bagian yang terbuat dari kayu sudah terkumpul lengkap,” katanya. Hanya saja mereka masih harus mencari bagian chasis yang hingga saat ini belum terlacak keberadaannya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Ajun Komisaris Sisraniwati, menyebutkan jika saat ini kasus penggelapan itu tengah ditangani oleh tim reserse kriminal. »Masih dalam upaya pendalaman dan pengembangan,” katanya.
Diduga 2 gerbong kuno tersebut dijual Petugas PT. KAI
Dua gerbong kereta api kuno di Stasiun Jebres Solo dijual oleh oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menjabat sebagai kepala Depo KA Solo Balapan.
"Dua gerbong yang dijual oleh seorang oknum pegawai PT KAI berinisial YP itu, merupakan buatan pada zaman penjajahan Belanda atau tahun 1904," kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jhohannes Marbun di Solo, Rabu.
Pihaknya mendapat informasi penjualan dua gerbong kuno tersebut awal Maret 2012, setelah diklarifikasi kepada PT KAI Daerah Operasional (Daops) VI Yogyakarta ternyata pihak tersebut membenarkan kejadian tersebut.
Gerbong penumpang mayoritas terbuat dari kayu jati tersebut untuk mengangkut penumpang sekitar tahun 1908.
Menurut Kepala Stasiun Jebres Heru Hartanto, dua gerbong kuno tersebut selama ini disimpan di lokasi penyimpanan peti kemas, bukan di stasiun.
Padahal, katanya, pengamanan di lokasi itu dilakukan secara maksimal.
Namun, pihaknya juga merasa kaget saat melakukan pengecekan yang ternyata dua gerbong kuno tersebut tidak di lokasi penyimpanan.
Ia menjelaskan, kondisi dua gerbong yang hilang tersebut sudah rusak dan tinggal sekitar 20 persen yang masih baik.
Pihaknya sudah melaporkan hilangnya dua gerbong kuno tersebut kepada Polresta Surakarta karena tindakan yang diduga sebagai menjual aset negara oleh oknum tersebut sudah masuk pidana.
Pihaknya berharap polisi dapat melakukan penyelidikan terhadap pembeli atau penadah gerbong yang diduga sudah masuk barang cagar budaya itu.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daops VI Yogyakarta Eko Budianto, peristiwa penjualan gerbong kuno tersebut dilakukan pada Februari 2012, tetapi hal itu baru diketahui pada 3 Maret 2012.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan internal yang ditangani tim "comite onderzoek" (CO).
Ia mengatakan, YP yang menjabat sebagai Kepala Depo Kereta Solo Balapan mengaku jika telah menjual dua gerbong tersebut.
Pelaku mengaku menjual dua gerbong tersebut dengan cara melepas satu per satu bagiannya untuk kemudian dijual seharga sekitar Rp10 juta. Pelaku kemudian dikenai sanksi dengan dicopot dari jabatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo AKP Edy S. Sitepu saat dikonfirmasi soal kejadian tersebut menyatakan, pihaknya belum menerima laporan kasus itu.
"Kita belum mendapat laporan soal hilangnya dua gerbong KA itu. Namun, jika sudah ada laporan, kami akan segera melakukan penyelidikan kasus itu," katanya.
Sumber Yahoo! Via Tempo | Antara
0 komentar :
Post a Comment