Sunday, April 8, 2012

Komentar tentang RUU PKS, Penanggulangan Konflik Sosial Sesat Pikir


Komentar tentang RUU PKS, Penanggulangan Konflik Sosial Sesat Pikir


RUU PKS, Rancangan Undang-undang Penanggulangan Konflik Sosial menuai banyak komentar. Padahal RUU PKS ini akan dibahas di DPR. Bagaimana akan merampungkan konflik sosial yang menelan korban dan berdarah-darah, ketika undang-undangnya sesat pikir. Bukan melindungi korban namun malah membatasi hak asasi manusia.

Mekanisme hukum yang tidak jelas semakin tidak menjamin penyelesaian konflik yang selalu saja dimanfaatkan dan dipolitisir, atau dilarikan ke permasalahan agama.

Komentar ELSAM untuk RUU Penanggulangan Konflik Sosial


"Dari konsiderannya saja, RUU ini lebih menekankan pada penggunaan mekanisme pembatasan HAM, bukan penekanan pada keharusan negara memberikan jaminan perlindungan HAM menyeluruh," kata Wahyudi Djafar, peneliti Elsam, saat menghadiri diskusi bertajuk 'Sesat Pikir RUU Penanggulangan Konflik Sosial' di Kafe Denanta Kitchen, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/4/2012).

"Seperti dalam sejumlah konflik sosial yang berlatar agama, pengadilan tidak mampu memberikan hukuman setimpal, yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan,"

Komentar beberapa anggota DPR atas RUU PKS


Helmy Fauzi, anggota Komisi Pertahanan DPR, menilai Rancangan Undang-undang Penanggulangan Konflik Sosial (RUU PKS), banyak memiliki kecacatan substansi.

"Karena, dalam RUU tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan mengerahkan TNI dan menyatakan status darurat wilayah," kata Helmy, saat menghadiri diskusi bertajuk 'Sesat Pikir RUU Penanggulangan Konflik Sosial' di Kafe Denanta Kitchen, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/4/2012).

"Kasus Bima, Mesuji, juga sengketa pilkada di Papua atau Aceh adalah contohnya. Akan banyak lagi (konflik) jika RUU ini disahkan," keluhnya.

"Karena, definisi konflik dalam RUU ini sangat longgar. Para calon kepala daerah yang disokong banyak pengusaha, bisa menyewa jasa aparat militer dengan bebas,"

Komentar Kontras tentang RUU Penanggulangan Konflik Sosial


Dalam rilisnya, KontraS memandang pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk bisa mengerahkan TNI dalam penanganan konflik sosial merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan Presiden.

Hal ini secara jelas bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan TNI ada di tangan Presiden.

"Penting diingat, fungsi pertahanan bersifat terpusat dan tidak didesentralisasikan kepada daerah dalam konteks otonomi, sehingga kewenangan untuk pengerahan TNI ada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Ini artinya kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk pengerahan TNI," tulis KontraS, Jumat (6/4/2012).

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengerahan TNI baik dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang, harus dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dalam hal ini Presiden.Kepala daerah tidak memiliki otoritas untuk menetapkan setiap pengerahan TNI.

KontraS juga menilai, selain persoalan pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk pelibatan TNI, RUU PKS ini memiliki sejumlah persoalan lain yang krusial. Selain urgensi pembentukannya yang sejak awal dipertanyakan, juga tercatat setidaknya 15 pasal dianggap yang bermasalah dan potensial berimplikasi secara serius terhadap kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia.

"Mengatasi konflik sosial, ada aturan undang-undan yang bisa digunakan. Tidak perlu ada RUU PKS yang urgensinya dipertanyakan. Hal yang penting dilakukan, perbaiki kelemahan di UU yang ada, seperti revisi UU Darurat No. 23 tahun 1959, atau membentuk undang-undang yang sejak awal dipandang urgen, seperti UU tentang tugas perbantuan, atau UU KKR yang berpihak pada korban," tulis KontraS dalam situsnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial dan mendesak kepada parlemen untuk tidak mengesahkannya pada sidang paripurna mendatang.

Lebih baik, jika pemerintah dan parlemen memprioritaskan agenda pembentukan regulasi lain yang lebih penting merevisi kelemahan peraturan yang ada.Selain itu, melakukan evaluasi, koreksi terhadap kinerja lembaga keamanan yang tidak maksimal.

Komentar dari Panja DPR penyusun RUU PKS


Ketua Panja RUU PKS Eva Kusuma Sundari menyesalkan usulan Kontras yang meminta DPR menunda pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial. Usulan KontraS yang dimaksud, sampai ada pelurusan atas pasal-pasal yang sedang menjadi perdebatan sampai saat ini.

Alasan lain yang dikemukakan ungkap Eva, adalah bahwa pansus tidak responsif terhadap aspirasi publik, tidak berkunjung ke daerah konflik.

"Alasan itu tidak mendasar, karena pansus sudah studi lapangan ke Poso, Papua dan Aceh selain mengundang lebih dari 20 pihak ke DPR untuk konsultasi publik. Sebagai ketua panja, saya memutuskan sidang-sidang panja terbuka untuk publik. Secara pribadi, saya telah membuat press release dalam jumlah yang melebihi jumlah sidang panja yang saya pimpin," Eva menegaskan, Sabtu (7/4/2012).

Tetapi, lanjut Eva, tidak ada respon atau reaksi dari Kontras maupun elemen lain. Ini berbeda sekali denggan aktivis PSHK yang ikut lembur dalam rapat-rapat panja UU MD3, atau aktivis perempuan yang rajin datang di setiap rapat panja UU TPPO, Pornografi atau Pemilu. "Mereka serius mengawal dan melakukan intervensi sepanjang proses pembahasan RUU pasal demi pasal," Eva menegaskan.

Dalam minggu terakhir, lanjutnya lagi, Eva masih meminta draft usulan perbaikan Kontras untuk dibawa dalam dua kali rapat pansus (tanggal 4 dan 5 April).
Draft tersebut, Eva menjelaskan, dijanjikan Haris Ashar melalui telefon. Usulan tersebut tidak pernah diterima Pansus, justru kabar permintaan penundaan dengan alasan yang tidak berdasar.

"Terhadap permintaan penundaan pengesahan oleh KontaS, hal itu tergantung pada putusan paripurna tanggal 11 April mendatang karena pengesahan tingkat I sudah dilakukan pada 3 April lalu. Singkatnya, wewenang ada di fraksi-fraksi bukan di Pansus RUU PKS," Eva menegaskan.

Pemimpin dan negarawan cerdas dibutuhkan untuk Penanggulangan Konflik Sosial


Konflik di Indonesia terjadi karena tidak ada ketegasan dari seorang pemimpin. Tidak ada negarawan yang mampu memimpin dan tegas dalam menjalankan tugasnya.

"Kita tidak punya negarawan yang cakap dalam memimpin. Terutama dalam ketegasan," kata Perwakilan dari Propatria Hari Prihatono dalam diskusi publik bertajuk Bedah RUU PKS di Diakonia PGI Jakarta, Senin (17/10/2011).

Menurutnya konflik tidak akan berlarut jika para pemimpin mampu memimpin dengan tegas. Selama ini para pemimpin tidak berani menindak tegas kesalahan-kesalahan di lapangan. “Jika memang bersalah kenapa tidak diusut dan pelakunya ditangkap," ungkapnya.

Ia beranggapan konflik yang terjadi di Indonesia sudah terlalu banyak dan tidak jelas persoalannya. Sehingga yang dibutuhkan sekarang ialah pemimpin yang tegas dan punya visi.

“Pastikan kita punya pemimpin yang punya visi yang jelas. Karena banyak persoalan bisa diselesaikan oleh pemimpin yang punya visi yang jelas,".

Draft Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Konflik Sosial



Download Draft RUU Penanggulangan Konflik Sosial

Via:


Komentar tentang RUU PKS, Penanggulangan Konflik Sosial Sesat Pikir
Ditulis oleh: Horizon Inspirasi pada 8 April 2012
Rating: 4.5
Judul: Komentar tentang RUU PKS, Penanggulangan Konflik Sosial Sesat Pikir ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment