Saturday, March 31, 2012

Hasil Rapat Paripurna DPR RI tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2011 terkait BBM


Rapat Paripurna DPR RI tentang pembahasan Perubahan UU No.22 Tahun 2011 terkait kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/3). Sejumlah partai dalam rapat Badan Anggaran mengusulkan adanya ayat baru, yakni pada Pasal 7 ayat 6 (a) yang memberikan diskresi kepada pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jika rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan sebesar lebih dari lima belas persen.

Rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hingga Sabtu dinihari akhirnya menyekapati opsi kedua yakni memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen.

Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU tentang APBN Perubahan tahun 2012 yang dipimpin Ketua DPR RI, Marzuki Alie, tersebut menawarkan dua opsi.

Opsi pertama adalah harga eceran BBM bersubsidi tidak ada kenaikan yakni sesuai dengan pasal 7 ayat 6 UU No 22 tahun 2011 tentang APBN 2012. Opsi pertama ini didukung oleh empat fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Opsi kedua yakni memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen tersebut didukung oleh 356 anggota DPR RI dari lima fraksi partai-partai politik pendukung pemerintah.

Kelima fraksi pendukung opsi kedua adalah, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Marzuki Alie memutuskan melakukan voting secara terbuka dengan meminta anggota fraksi yang sepakat dengan opsi yang dipilihnya untuk berdiri.

Dengan agar tergesa-gesa karena pertimbangan waktu, Marzuki Alie meminta anggota DPR RI yang sepakat dengan opsi dua agar berdiri dan kemudian meminta, petugas dari Sekretariat Jenderal DPR RI dan saksi dari masing-masing fraksi untuk menghitungnya.

Ternyata, sebanyak 358 anggota yang berdiri.

Pada saat akan mempersilakan anggota DPR RI yang sepakat dengan opsi pertama, perwakilan dari Fraksi Hanura melakukan interupsi, menyatakan bahwa rapat paripurna yang dipimpin Marzuki Alie tidak demokratis sehingga tidak bisa menerimanya.

Anggota Fraksi Hanura yang seluruhnya berjumlah 17 orang kemudian memilih "walk out" meninggalkan ruangan rapat paripurna.

Selanjutnya, perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan juga menilai rapat paripurna yang dipimpin Marzuki Alie tidak mengindahkan aspirasi dari fraksi-fraksi pendukung opsi pertama.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang seluruhnya berjumlah 98 orang juga kemudian meninggalkan ruangan.

Pada `saat penghitungan suara pendukung opsi dua hanya tinggal dua fraksiu lagi, yakni Fraksi PKS dan FRaksi Gerindra, yang memilih tetap berada diruangan.

"Kami memilih tetap berada di ruangan, karena kami konsisten dengan sikap kami memperjuangkan aspirasi rakyat yang menolak kenaikan harga BBM bersubsidi," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mustafa Kamal.

Dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra yang memilih berada di dalam ruangan rapat paripurna seluruhnya berjumlah 82 orang.

Rapat paripurna lanjutan yang dipimpin Marzuki Alie, mulai Jumat (20/3) pukul 22.30 malam, banyak diwarnai interupsi yang memprotes cara kepimpinan Marzuki Alie dan pernyataan-pernyataannya yang dinilai kurang fair, berat sebelah, dan tidak konsisten.

Via Paripurna putuskan pemerintah bisa sesuaikan harga BBM
Hasil Rapat Paripurna DPR RI tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2011 terkait BBM
Ditulis oleh: pada 31 Maret 2012
Rating: 4.5
Judul: Hasil Rapat Paripurna DPR RI tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2011 terkait BBM ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment