Friday, January 27, 2012

UMR - UMP 33 Propinsi Indonesia tahun 2012

Kenaikan UMP - UMR pegawai di Seluruh Indonesia tahun 2012. Kenaikan dalam tabel ini masih dalam tahap evaluasi dan belum semua Gubernur di Indonesia menyetujui dan mengeluarkan SK tentang UMP dan UMR di daerahnya. Namun kira-kira beginilah jumlah UMR dan UMP Indonesia pada tahun 2012.

UMR dan UMP Indonesia 2012


No. Provinsi UMP 2010 UMP 2011 UMP 2012 KENAIKAN RP. KENAIKAN %
1 N. Aceh D. 1.300.000 1.350.000 1.400.000 50.000 4%
2 Sumatera Utara 965.000 1.035.500 1.200.000 164.500 7%
3 Sumatera Barat 940.000 1.055.000 1.150.000 95.000 12%
4 Riau 1.016.000 1.120.000 1.238.000 118.000 10%
5 Kep. Riau 925.000 975.000 1.302.992 327.992 5%
6 Jambi 900.000 1.028.000 1.141.500 113.500 14%
7 Sumatera Selatan 927.825 1.048.440 1.195.220 146.780 13%
8 Bangka Belitung 910.000 1.024.000 1.140.000 116.000 13%
9 Bengkulu 780.000 815.000 930.000 115.000 4%
10 Lampung 767.500 855.000 1.043.181 188.181 11%
11 Jawa Barat 1.118.000 1.188.435 1.236.991 48.556 6%
12 DKI Jakarta 1.118.009 1.290.000 1.529.150 239.150 15%
13 Banten 955.300 1.000.000 1.042.000 42.000 5%
14 Jawa Tengah 939.756 961.323 991.500 30.177 2%
15 DI Yogyakarta 745.694 808.000 892.660 84.660 8%
16 Jawa Timur 1.031.500 1.115.000 1.185.000 70.000 8%
17 Bali 829.316 890.000 1.265.000 375.000 7%
18 Nusa Tenggara Barat 890.775 950.000 1.000.000 50.000 7%
19 Nusa Tenggara Timur 800.000 850.000 925.000 75.000 6%
20 Kalimantan Barat 741.000 802.500 1.000.000 197.500 8%
21 Kalimantan Selatan 1.024.500 1.126.000 1.225.000 99.000 10%
22 Kalimantan Tengah 986.590 1.134.580 1.327.459 192.879 15%
23 Kalimantan Timur 1.002.000 1.084.000 1.131.300 47.300 8%
24 Maluku 840.000 900.000 975.000 75.000 7%
25 Maluku Utara 847.000 847.000 1.000.000 153.000 0%
26 Gorontalo 710.000 762.500 837.500 75.000 7%
27 Sulawesi Utara 1.000.000 1.035.500 1.390.000 354.500 4%
28 Sulawesi Tenggara 860.000 930.000 1.032.300 102.300 8%
29 Sulawesi Tengah 777.500 827.500 885.000 57.500 6%
30 Sulawesi Selatan 1.000.000 1.100.000 1.195.220 95.220 10%
31 Sulawesi Barat 944.200 1.006.000 1.130.000 124.000 7%
32 Papua 1.316.500 1.403.000 1.450.000 47.000 7%
33 Papua Barat 1.210.000 1.410.000 1.450.000 40.000 17%








RATA-RATA PROP 942.998,94 1.022.038,73 1.146.574,94









Untuk Propinsi DIY, SK Gubernur nomor 289/KEP/2011 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi DIY tahun 2012. Ditetapkan sebesar Rp. 892.660.


                           UMP DIY TAHUN 2012 SEBESAR Rp. 892.660

Melalui proses dan tahapan  akhirnya UMP Tahun 2012  ditetapkan oleh Gubernur dengan
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 289 / KEP / 2011 pada tanggal 23
Nopember 2011 sebesar Rp. 892.660,00 (Delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam
ratus enam puluh rupiah). Mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2012.
Dengan adanya UMP DIY Tahun 2012 diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja,
dengan meningkatnya produktivitas kerja maka perusahaan mampu untuk berkembang dan
pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengusaha dalam hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Proses penetapan UMP melalui tahapan-tahapan :
  - Survay KHL dimulai bulan Januari sampai dengan September.
  - Sidang hasil survay KHL diadakan tiap bulan untuk menentukan nilai KHL
  - Sidang aripurna pada bulan spetember untuk menetapkan nilai rata-rata KHL dan


nilai terendah KHL untuk dijadikan acuan rekomendasi usulan UMP pada Gubernur


Penetapan UMP DIY telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu :
  - UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  - Keppres No.107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
  - Permenakertrans No.17/men/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi DIY


Dengan ditetapkannya UMP ini yang berlaku  mulai 1 Januari 2012 bersifaf wajib
dilaksanakan oleh pengusaha/ Perusahaan yang mampu.


Bagi perusahaan yang mampu tetapi tidak melaksanakan akan terkena sanksi sesuai
peraturan  yang berlaku yaitu :
Dalam pasal 90(1) UU 13/2003 disebutkan Bahwa :
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”
Berdasarkan UU 13/2003 pasal 185 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenakan :
  1. Sanksi denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Paling   
      banyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
  2. Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.


Berdasarkan pasal 90 ayat (2) bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 (tentang upah minimum) dapat dilakukan
penangguhan.


Adapun bagi para Pengusaha di perusahaan yang tidak mampu maka dapat mengajukan
permohonan PENANGGUHAN pembayaran UMP Tahun 2012.

Kriteria Pengusaha Tidak Mampu :
Audit kemampuan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba
beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir, di audit oleh Auditor
Akuntan Publik Swasta dan setelah dihitung-hitung dengan cost biaya untuk membayar
upah pekerja sebesar upah minimum 2012 ternyata keuangan perusahaan tidak mencukupi
atau minus
Surat Permohonan Penangguhan UMP 2012 segera diajukan ke Bidang HI & PTK
DISNAKERTRANS Provinsi DIY dengan syarat-syarat sebagai berikut :

SYARAT-SYARAT PENANGGUHAN UPAH

Berdasarkan Kepmenakertrans RI Nomor : Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, maka pengusaha/ perusahaan yang tidak mampu
secara finansial membayar upah sesuai UMP dapat mengajukan penangguhan upah melalui
prosedur penangguhan upah sebagai berikut :
Pengusaha mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Upah ke Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DIY dengan dilampiri :

     1.    Naskah asli Kesepakatan Tertulis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja /    
            Pekerja tentang penangguhan upah
     2.    Laporan keuangan perusahaan yg terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba  
            beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir ( di audit oleh    
            auditor swasta )
     3.    Salinan akte pendirian perusahaan
     4.    Data upah pekerja menurut jabatan
     5.    Jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yg ditangguhkan upahnya
     6.    Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir serta    
            rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun mendatang

Untuk permohonan pengajuan penangguhan UMP tersebut ditunggu sampai dengan tanggal
26 Desember 2011, di Bidang HI dan PTK Disnakertrans Provinsi DIY.
Sumber : Nakertrans DIY.

Begitulah UMR dan UMP di seluruh Propinsi di Indonesia tahun 2012, semoga semuanya dapat menunjukkan profesionalisme kerja yang terbaik. Selamat bekerja kawan-kawan semua :-)
Judul: UMR - UMP 33 Propinsi Indonesia tahun 2012 ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

3 comments :

  1. ADA PEGUSAHA YG BAYAR GAJI BURUH TDK SESUAI UMP 2012 YG TELAH DITETAPKAN KHUSUS NYA DI KOTA KUPANG DI KELURAHAN LLBK SEPANJANG JALAN SRIWIJAYA
    UPAH BURUH DI HARGAI 350 RIBU RUPIAH DAN TDK ADA UANG LEMBUR BILAH BEKERJA DILUAR JAM KERJA

    ReplyDelete
  2. Gila juga... Demo donk..

    ReplyDelete
  3. punya data UMP provinsi banten tahun 2000, 2001, 2002 dan 2003 gan??

    ReplyDelete