Thursday, April 12, 2012

Pembahasan RUU Pemilu tersandung Webster vs Kuota


"Setelah berjam-jam melakukan pembicaraan, akhirnya seluruh fraksi sepakat keputusan dilakukan esok hari, setelah membahas RUU yang lain, setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan RUU (Pemilu) ini," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, Kamis (12/4/2012).

"Mengenai Golkar dan PDIP, intinya meminta keleluasaan berpikir sampai esok hari," katanya menegaskan.

Webster vs Kuota


Padahal, paripurna sudah diskors hingga enam jam sejak pukul 16.15 WIB sehingga fraksi dapat melakukan lobi. Khususnya soal konversi suara jadi kursi. Apakah menggunakan kuota murni atau divisor Webster.

Partai pengusung metode Webster, yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sisanya menginginkan konversi suara berdasarkan kuota murni, seperti pelaksanaan pemilu 2004. ''Pengambilan keputusan ditunda 24 jam, sampai besok sore,'' kata Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin ketika dihubungi, Rabu (11/4) malam.

Menurut mantan anggota pansus RUU Pemilu dari fraksi PKS, Agus Purnomo, penundaan itu merupakan permintaan dari Golkar dan PDI Perjuangan. Alasannya, ujarnya, membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan terkait dengan konversi suara.

Lobi berlangsung dua kali. Pertama di tingkat fraksi. Berdasarkan pantauan, lobi intens dilakukan Golkar dan PDI Perjuangan yang mencoba menarik dukungan Demokrat. Lobi kedua berlangsung antara para pimpinan fraksi bersama dengan pimpinan DPR.

Sikap Partai Demokrat


Fraksi Partai Demokrat tak akan memaksakan voting untuk mengambil keputusan tentang pasal krusial di RUU Pemilu. Anggota FPD, Sutan Bhatoegana, mengatakan bahwa fraksinya ingin mengikuti saja perkembangan yang ada.

"Semua sistem okelah, PT (Parliamentary Treshold) sudah mau 3,5 persen, dapil 3-10 (untuk DPR) dan 3-12 (untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota). Demokrat ingin mengikuti saja perkembangan yang ada," kata Sutan, Rabu (11/4), di Jakarta.

"Teman-teman menginginkan voting utk perhitungan konversi suara yaitu webster dan kuota murni. Karena tiga poin sudah disepakati bersama. Tapi ingin diselesaikan pada lobi dengan musyawarah mufakat," kata Sutan menegaskan.

Ditanya apakah Demokrat memilih sistem konversi suara menjadi kursi apakah metode kuota atau webster, Sutan mengatakan, partai binaan Susilo Bambang Yudhoyoni itu memilih sistem yang menguntungkan semua pihak. "Demokrat memilih apapun kalau itu menguntungkan semua partai," ucapnya.

Sikap Partai PAN


Sedangkan Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, mengungkapkan, lobi-lobi partai terkait RUU Pemilu sudah mencapai titik temu. "Yang belum disepakati konversi suara," tegasnya, di Gedung DPR, Rabu (11/4).

Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu ini beda dengan membahas UU lainnya. "Pendewasaan demokratis yang lebih matang," ujarnya.
Ia pun membeberkan hasil perkembangan lobi terakhir adalah PT 3,5 persen, sistem terbuka, dapil 3-10 dan 3-12. "Harap selesai hari ini tanpa voting," pungkasnya.

Sikap Partai Keadilan Sejahtera


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap pembahasan RUU Pemilu bisa selesai dengan cara mufakat melalui forum rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam.

"Sampai saat ini masih dilakukan lobi. Insya Allah mencapai mufakat sehingga tidak perlu dilakukan voting," kata Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Anis Matta, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam.

Menurut dia dari empat hal krusial pada RUU Pemilu, tigal hal sudah bisa disepakati yakni sistem pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, besaran "parliamentary threshold" 3,5 persen, dan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD.

Hanya satu hal yang belum mencapai kesepakatan, kata dia, yakni cara penghitungan suara menjadi kursi parlemen.

"Satu hal ini masih berkembang dua opsi yakni opsi kuota murni dan opsi devisor webster," katanya.

Menurut dia, opsi kuota murni didukung oleh enam fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunajn (FPPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura.

Sedangkan, usulan sistem devisor webster didukung oleh tiga fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Forum lobi masih terus berlangsung dan kita harapkan bisa mencapai mufakat," katanya.

Fraksi PAN juga berharap yang relatif sama yakni bisa mencapai mufakat sehingga tidak perlu dilakukan voting.

Sekretaris Jenderal DPP PAN, Taufik Kurniawan mengatakan hingga saat ini hanya cara penghitungan menjadi kursi parlemen yang belum mencapai mufakat.

Menurut dia, masih ada dua opsi pada cara penghitungan suara menjadi kursi parlemen, yakni kuota murni dan devisor webster.

Taufik berharap, pembahasan RUU Pemilu bisa mencapai kesepakatan sehingga bisa disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Rabu malam ini, tanpa melalui mekanisme voting.

Namun jika cara penghitungan suara menjadi kursi parlemen gagal mencapai mufakat, menurut dia, terpaksa dilakukan voting.

Jika sampai terjadi voting, kata dia, maka akan dilakukan dua tahap yakni pada tahap memilih mekanisme votingnya apakah sistem paket atau sistem poin.

"Jika opsi yang dipilih sistem paket, maka tiga hal yang sudah disepakati harus juga dipilih melalui mekanisme voting. Sebaliknya, kalau sistem poin, maka hanya hal yang belum disepakati yang akan divoting,"

via : RUU Pemilu Disepakati Diputus Besok Pagi | Demokrat Mengalir, PAN Hindari Voting
Pembahasan RUU Pemilu tersandung Webster vs Kuota
Ditulis oleh: Horizon Inspirasi pada 12 April 2012
Rating: 4.5
Judul: Pembahasan RUU Pemilu tersandung Webster vs Kuota ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment