Saturday, January 28, 2012

Demo Buruh Cikarang 27 Januari 2012 akhirnya Usai

Demo Buruh Cikarang 27 Januari 2012 di TOL
Demo buruh yang ramai dan rawan, serta membuat kawasan Cikarang lumpuh, akhirnya usai dengan kesepakatan UMK - Upah Minimum Kota, antara Buruh, Pemerintah dan Apindo. Pemerintah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk golongan satu sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II sebesar Rp1,715 juta dan kelompok III sebesar Rp1,849 juta. Pada Jumat malam 27 Januari 2012 dengan rapat yang diikuti oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Bekasi Sa'dudin dan para pengusaha dalam hal ini diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI.


Aksi Demo Buruh Cikarang @ 27 Januari 2012

Memang demo besar-besaran yang melumpuhkan kota industri Cikarang dipicu hasil sidang pada hari Kamis sebelumnya. "Majelis hakim menyatakan, SK Gubernur Nomor SK Gubernur Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal. Untuk itu, memerintahkan kepada Gubernur untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan buruh," kata Ketua Majelis Hakim, Disiplin F Manao saat membacakan amar putusannya, di Bandung, Kamis (26/1/2012).

Poin-poin hasil Kesepakatan setelah Demo Buruh Cikarang 27 Januari 2012:



Dalam jumpa pers usai rapat, Hatta Rajasa menyampaikan empat kesepakatan dalam menyelesaikan masalah yang berdampak luas tersebut.

Pertama, Upah Minimum Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp1.491.000 untuk kelompok III, kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok I sebesar Rp1.849.000.
Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK Bekasi sebagai pengganti SK Gubernur Jabar sebelumnya, kata Hatta.

Kedua, dengan adanya kesepatan baru ini maka Gubernur Jabar akan menyabut upaya banding atas putusan PTUN Bandung mengenai UMK Bekasi. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu memenuhi UMK tersebut diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohonan keberatan kepada gubernur.

Yang ketika, untuk menjaga suarana yang kondusif dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri dalam negeri, serikat perkerja sepakat kejadian ini merupakan yang pertama dan terakhir. Pembahasan mengenai masalah-masalah seperti itu akan dilakukan mengacu kepada dialog dan tidak melanggar hukum, tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan diambil tindakan secara hukum sesuai undang-undang.

Dan yang keempat, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Pernyataan pihak Buruh untuk demo di waktu yang akan datang:


UMK yang dituntut untuk golongan I sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II Rp1,715 juta dan kelompok III Rp1,849 juta. Pihak buruh memberikan waktu bagi pengusaha yang belum memiliki kemampuan terhadap keputusan dan kesepakatan bersama tersebut keleluasaan untuk mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, ada juga tiga poin penting hasil rakor tersebut yaitu bahwa dialog menjadi komitmen bersama dalam situasi dan kondisi apapun, sehingga demo massal yang berdampak negatif terhadap aktifitas industri dan kenyamanan publik harus dihindari dan diakhiri.

Rapat koordinasi dadakan di kantor Hatta ini juga menyepakati bahwa dalam keadaan apapun hukum harus ditegakkan secara adil dalam menjamin stabilitas keamanan terhadap siapa pun, sehingga aparat hukum dan kepolisian akan menindak cepat dan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

Semua juga harus melihat ke depan dan mengutamakan kepentingan bersama dengan menghormati proses hukum dan menata bersama segala aturan dan mekanisme peraturan yang menjadi kendala tercapainya sistem dan mekanisme pengupahan yang adil bagi semua.

Demo Buruh tuntut UMK di Cikarang
Pernyataan Kadin terhadap tuntutan-tuntutan demo buruh:


Menurut Rachmat, ketika buruh memperjuangkan baik produktivitas maupun kenaikan upah itu akan terasa bagus. Akan menjadi kurang adil jika buruh hanya meminta kenaikan upah, sedangkan produktivitas tetap rendah.

Lebih jauh, Rachmat menerangkan, kenaikan upah ini sebenarnya berat bagi sejumlah perusahaan. Ada perusahaan yang biaya buruhnya sudah tinggi. Apalagi, pasar ekspor sedang tidak bagus. Otomatis perusahaan menurunkan harga demi menyesuaikan daya beli di negara tujuan ekspornya. "Belum lagi (pasar) Timur Tengah. Timur Tengah juga kena masalah dengan gejolak politiknya sehingga ekspornya terganggu sebetulnya," sebutnya.

Oleh karena itu, pengusaha akan menyerahkan masalah upah minimum ini ke pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan. "Kita mencari jalan tengah yang terbaik tanpa tuntut-menuntut," katanya.

Sumber: Okezone.com, Antaranews.com, Tempo.co, Kompas.com




Judul: Demo Buruh Cikarang 27 Januari 2012 akhirnya Usai ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment