Wednesday, April 11, 2012

Menjelang Pengesahan RUU Pemilu 2012


Sekali lagi ujian akal sehat dan kewarasan, voting untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU Pemilu akankah terjadi pada 11 April 2012 di gedung milik lembaga perwakilan rakyat Indonesia. Masihkah otot-ototan dan adu intrik berlangsung, dengan hanya menghargai dan memahami demokrasi sebatas voting semata. Sebagai orang biasa disini tentu hanya melihat dan menyuarakan isi hati pun harus dengan koridor sopan, santun dan kepatutan.

Berapa kali DPR mengesahkan kebijakan dengan voting?, tak terhitung, karena voting adalah sarana politik dengan adu kuat suara, bukan masalah benar atau salah, namun kebijaksanaan harusnya dapat diterima oleh semua pihak agar bisa dikatakan masuk dalam kategori bijak. Mungkin.

Memang lucu, Partai Politik dan DPR selalu saja membuat Undang-Undang Pemilu setiap menjelang Pemilu, dan itu dibiayai oleh negara. Akan sangat menguntungkan partai besar ketika keputusan berakhir dengan voting, (sudah biasa). Untuk masalah Parlimentary Threshold (PT), metode kuota, dapil dan banyak lagi. Kadang banyak juga kasus suara yang berpindah tempat, musnah atau hilang karena kurang jumlah dalam mendukung satu kursi legislatif. Banyak yang sangat penting memang, namun semoga semuanya bisa teratasi dan negara tetap aman.

Pasal 212 Masih Panas


Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Gede Pasek Suardika mengatakan, dua versi pasal 212 draf RUU Pemilu tentang metode kuota merupakan rumusan alternatif yang disiapkan oleh Pansus RUU Pemilu. Metode perhitungan dan penentuan jumlah kursi sendiri belum diputuskan.

“Ini kan barang belum jadi, ibarat kita nyiapin menu masakan Padang, kita siapkan mana yang mau dimakan, makanya bahasanya alternatif. Ini belum ada pilihan kita siapkan saja," ujar Pasek dalam rapat kerja Pansus RUU Pemilu dengan Menhukham dan perwakilan Mendagri di ruang KK II, Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/4).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, di pasal 211 draft RUU Pemilu juga disiapkan rumusan pasal untuk metode lain seperti divisor, dehoor, dan webster dengan versinya masing-masing. Sedangkan metode kuota sendiri ada dua versi.

Metode kuota dalam pasal 212 ayat c draf RUU Pemilu tersebut merupakan usulan Partai Demokrat dalam rapat tim perumus RUU Pemilu pada 9 Maret 2012 di hotel Arya Dutha.

“Ini kuota masih ada sedikit perbedaan, Demokrat mewakili Pak Saan (Saan Mustofa) mengusulkan perhitungan tahap kedua itu hanya untuk partai-partai yang memenuhui BPP," ujar Pasek membacakan risalah rapat timus tanggal 9 Maret 2012 di Hotel Arya Duta tersebut.

Menurut mantan wartawan ini, fraksi-fraksi partai politik menengah dan kecil terlalu trauma dan paranoid, dengan mengatakan bahwa pasal tersebut merupakan pasal selundupan yang tidak pernah dibahas sebelumnya.

“Selundupan, pasal susupan, kita nggak suka di forum resmi melakukan tuduhan. Padahal, orang yang menuduh ikut rapat juga di situ, rekaman suaranya dia juga ada," ucap Pasek kesal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eksistensi versi II pasal 212 draf RUU Pemilu tentang metode penentuan jumlah kursi berdasarakan, metode kuota sempat menuai kontroversi dalam rapat kerja antara Pansus RUU Pemilu dan pemerintah hari ini. Fraksi Hanura memprotes keberadaan versi II pasal 212 draf RRU tersebut, dengan alasan rumusan tersebut disusupkan ke dalam draf RUU tanpa ada pembahasan sebelumnya.

Sedangkan anggota Pansus RUU Pemilu dari PAN, Totok Daryanto mengatakan, rumusan metode kuota versi II pasal 212 draft RUU pemilu tersebut berpeluang merugikan partai-partai menengah dan kecil dan menguntungkan partai –partai besar.

“Ini adalah senjata ketiga setelah angka PT yang tinggi dan jumlah kursi di dapil yang kecil gagal," ujar Totok Daryanto

9 Fraksi belum capai kesepakatan tentang Parlimentary Threshold UU Pemilu


Sembilan fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan akhir atas Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo, membeber sikap masing-masing fraksi atas RUU Pemilu.

Arif menyebutkan, Fraksi Partai Hanura mengusulkan Parliamentary Threshold (PT) tiga persen, kuota kursi per daerah pemilihan 3-10 untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sistem pemilu proporsional terbuka dan Konversi suara menjadi kursi adalah kuota murni atau alternatif 1.

Sikap Hanura juga segaris dengan Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga tak beda jauh dengan Hanura dan Gerindra. Hanya saja, kata Arif, FPKB punya sikap lain tentang sistem penetapan caleg terpilih. "Kecuali untuk sistem pemilu PKB masih menyampaikan secara resmi proporsional tertutup," kata Arif dalam rapat, Selasa (10/4).

Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) juga sama dengan Hanura dan Gerindra. Ada pun Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN), memilih PT dipatok 3,5 persen. Soal besaran PT itu, Fraksi PKS juga menyodorkan angka yang sama dengan Fraksi PAN.

Namun PKS menginginkan kuota 3-10 kursi per dapil untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta sistem pemilu proporsional tertutup. PKS juga menyodorkan metode konversi suara menjadi kursi atau sistem webster.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan memilih PT berjenjang, yaitu 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Alokasi kursi per dapil 3-8 untuk DPR dan 3-10 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. PDI Perjuangan memilih sistem proporsional tertutup. "Metode konversi suara menjadi kursi, webster," ujar Arif yang juga politisi PDI Perjuangan, itu.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar mengusulkan angka PT empat hingga lima persen. Alokasi kursi flat 3-8, untuk nasional, provinsi, kabupaten/jota. Sistem pemilu Terbuka, konversi suara menjadi kursi, webster.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, mengusulkan angka PT 3,5 hingga empat persen. Alokasi kursi 3-10 untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sistem pemilu dipilih proporsional terbuka dan koversi suara kuota murni. Sampai berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung

Posisi Bawaslu memang harus kuat


Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diperkuat dalam RUU Pemilu yang segera disahkan oleh paripurna DPR RI. Dalam RUU ini, Bawaslu akan diberi kewenangan ajudikasi atau kewenangan untuk mengadili perkara pemilu

"Bawaslu akan diberi kewenangan ajudikasi atau kewenangan mengadili perkara pemilu," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo ketika dihubungi jurnalparlemen.com, Selasa (10/4).

Perkara pemilu yang akan diadili oleh Bawaslu, kata Arif, antara lain terkait dengan hak elektoral yang tidak boleh dilanggar, misalnya pencalegan dan kampanye. "Misalnya ada seorang calon anggota legislatif yang namanya dicoret oleh KPU dari daftar caleg, padahal sebenarnya ia layak untuk menjadi caleg, maka ia bisa mengadu ke Bawaslu. Selain itu, jika ada sengketa soal jadwal kampanye, maka bisa diselesaikan oleh Bawaslu."

Selama ini, fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu sangat lemah. Karena itu UU No 15 Tahun 2011 mengamanatkan penguatan Bawaslu. Untuk itu dalam RUU Pemilu ini, kewenangan Bawaslu ditambah dengan memberikan sebagian kewenangan yang ada pada KPU kepada Bawaslu.

Meski demikian, keputusan Bawaslu bukanlah keputusan terakhir. Karena jika pihak-pihak yang bersengketa tidak puas, maka mereka bisa membawa perkaranya ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Mendagri dan Menhukham, Senin (9/4), Ketua Panja RUU Pemilu Taufiq Hidayat mengatakan bahwa semangat RUU Pemilu ini adalah untuk memperkuat peran Bawaslu dan sesuai dengan UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sebagai badan pengawas penyelenggaran pemilu, ; Bawaslu dan jajarannya menerima laporan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilu, yang pada UU Pemilu sebelumnya diberikan lebih dari 3 hari sejak terjadinya pelanggaran menjadi 7 hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya, Bawaslu dan jajarannya mengkaji laporan. Jika terbukti kebenarannya maka Bawaslu dan jajarannya wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Apabila pengawas pemilu membutuhkan keterangan dari pelapor maka diperpanjang 5 hari setelah laporan diterima.

Setelah pengawas pemilu menerima dan mengkaji laporan yang masuk maka pengawas pemilu mengkategorisasi pelanggaran tersebut menjadi pelanggaran kode etik diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran administrasi pemilu diteruskan kepada KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota. Sementara, tindak pidana pemilu akan diteruskan ke Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan sengketa pemilu akan diselesaikan Bawaslu.

Baratayudha Pamungkas


BILA tak ada aral, Rabu (11/4) ini DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilu. Mengingat masih ada sejumlah pasal yang alot, pengambilan keputusan diprediksi secara voting. Ibarat perang, voting RUU Pemilu ini adalah Baratayudha terakhir atau pamungkas, sebelum parpol-parpol sibuk menghadapi Pemilu 2014.

Sebelumnya sudah ada Baratayudha di Senayan, yakni voting skandal Bank Century yang dimenangkan Pandawa yang memihak rakyat, dan voting harga BBM, di mana tak ada yang menang, namun rakyat bisa bernapas lega karena dalam 6 bulan terakhir tak ada kenaikan harga BBM, asal harga minyak mentah Indonesia tak naik melebihi 15% dari asumsi APBN.

Diprediksi, harga minyak mentah dalam 6 bulan terakhir cenderung turun sehingga tak ada kesempatan pemerintah menaikkan harga BBM. Kedua voting itu termasuk perang gagal, dan perang sesungguhnya adalah voting RUU Pemilu, karena UU Pemilu akan menentukan hidup matinya parpol.

Semua parpol mengklaim usahanya memenangi voting demi rakyat. Rakyat yang mana? Termasuk Partai Golkar yang saat voting harga BBM, Sabtu (31/30), justru seolah memilih berada di kubu pemerintah. Namun kemudian beredar rumor, langkah Golkar seolah menjadi ”pahlawan” di kubu Partai Demokrat, dengan berhasil mengusulkan tambahan Ayat (6a) pada Pasal 7 RUU APBN-P 2012 yang memberi ruang pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga pasar internasional; ”ada udang di balik batu”.

Konon, Golkar mendapat kompensasi berupa anggaran penyelesaian kasus Lumpur Lapindo. Bahkan Ayat (6a) dibarter dengan Pasal 18 di mana korban lumpur di luar peta terdampak, yang semula di-cover PT Lapindo, kini di-cover pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Sejak 2007 hingga sekarang negara telah mengeluarkan anggaran Rp 27,4 triliun untuk penanganan lumpur Lapindo, dan keluarga Aburizal Bakrie konon Rp 3,4 triliun.

Jadi, ada dua keuntungan yang dipetik Golkar, khususnya Ical, yakni keuntungan ekonomi, anggaran Rp 516 miliar itu, dan keuntungan politik, dapat mengendalikan Demokrat.

Bagaimana dengan voting RUU Pemilu, apakah Golkar juga akan menjadi ”pahlawan” atau justru pecundang bagi Demokrat?

Sampai berakhirnya rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, hanya satu poin yang berhasil disikapi sama, yakni jumlah kursi per daerah pemilihan antara 3 dan 10.

Ada tiga poin krusial dalam RUU Pemilu yang belum disepakati, yakni sistem pemilu, terbuka atau tertutup; parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perlemen; dan mekanisme penghitungan suara.

Demokrat (148 kursi) menghendaki sistem terbuka, PT 4%, dan mekanisme penghitungan suara model kuota; Golkar (106) sistem terbuka, PT 4%, dan model webster; PDIP (96) sistem tertutup, PT 3%, dan model webster; PKS (57) sistem tertutup, PT 4%, dan model webster; PAN (46) sistem terbuka, PT 3,5%, dan model kuota; PPP (38) sistem terbuka, PT 3%, dan model kuota; PKB (28) sistem tertutup, PT 3%, dan model kuota; Gerindra (26) sistem terbuka, PT 3,5% dan model kuota/webster; dan Hanura (17) sistem terbuka, PT 3%, dan model kuota.

Masalah Disiplin

Model webster, seperti dipakai dalam Pemilu 2009, adalah mekanisme penghitungan suara di mana jumlah perolehan kursi ditentukan dengan cara membagi jumlah penduduk tiap provinsi dengan bilangan pembagi atau divisor. Hasil pembagian jumlah penduduk tiap provinsi dengan bilangan ganjil kemudian diranking. Angka tertinggi secara berturut-turut mendapat kursi sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia.

Mengapa PDIP memilih sistem tertutup? Pertama; alasan konstitusional bahwa peserta pemilu adalah parpol, bukan perorangan. Kedua; sistem tertutup mengutamakan kolektivitas dan kebersamaan. Ketiga; yang dilihat adalah visi misi parpol, bukan visi misi caleg.

Sekadar perbandingan, hasil Pemilu 1999 dan 2004 yang menggunakan sistem proporsional tertutup kualitasnya jauh lebih baik, terutama soal disiplin anggota mengikuti rapat-rapat. Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga ketika parpol-parpol menerapkan sistem nomor urut, Mahkamah Konstitisi (MK) kemudian menganulirnya setelah ada pihak yang menggugat, sehingga yang berlaku akhirnya suara terbanyak.

Pada detik-detik terakhir menjelang voting RUU Pemilu ini diprediksi akan terjadi pergeseran yang cukup atraktif, di mana Golkar akan memilih sistem tertutup yang sudah terbukti ”memenanginya” pada Pemilu 2004 dengan perolehan 128 kursi, disusul PDIP dengan 109 kursi, sementara Demokrat hanya meraih 55 kursi.

Bagi parpol-parpol menengah seperti PAN, Gerindra, dan Hanura, sistem proporsional tertutup juga masih cukup menarik karena bisa disiasati dengan penerapan kombinasi sistem suara terbanyak dan nomor urut dalam menetapkan caleg terpilih di internal partai, sehingga kepentingan parpol terakomodasi. Dengan begitu, hasil voting sudah bisa ditebak, yakni yang akan dipilih mayoritas adalah sistem tertutup, PT 3,5%, kursi 3-10 per dapil, dan mekanisme penghitungan suara model webster. (10)


— Drs H Sumaryoto, anggota DPR, Fraksi PDI Perjuangan
Via Baratayudha Pamungkas | Belum Ada Kesepakatan Akhir soal UU Pemilu Sembilan Fraksi DPR Masih Beda Sikap | RUU Pemilu akan Perkuat Kewenangan Bawaslu | Pasek: Versi II Pasal 212 Draf RUU Pemilu, Alternatif yang Belum Diputuskan | Foto : Antara
Menjelang Pengesahan RUU Pemilu 2012
Ditulis oleh: Horizon Inspirasi pada 11 April 2012
Rating: 4.5
Judul: Menjelang Pengesahan RUU Pemilu 2012 ; Ditulis oleh bolosrewu ; Rating Blog: 4.5 dari 5

0 komentar :

Post a Comment