(Reuters) - Temasek Holdings, the smaller but more visible of Singapore's two sovereign funds, is moving into a new phase with its investment strategy, and could look more like Blackstone Group (BX.N), another $160 billion institution, which has grown from a focused private equity firm to a global asset manager.
Temasek yang bahasa Malaysianya adalah 'kota laut' memiliki bisnis di 200 perusahaan, namun hanya 30 hingga 80 persen yang memiliki portofolio, para kritikus ekonomi mengatakan bahwa Temasek harus lebih fokus dan mengurangi beban.
Namun memang perusahaan Temasek ini masih sangat ampuh dan menjadi 9 besar perusahaan permodalan dengan memiliki saham di banyak bank seperti Bank of China, China Construction Bank, DBS Group dan Standard Chartered. Sehingga tidak heran kalau mereka bisa memainkan dan berada di atas kuasa negara secara ekonomi.
TRIBUNnews.com Temasek Dianggap lecehkan Indonesia: Aksi korporasi Temasekdalam melak... bit.ly/HEShQB Local Breaking News
— Tribun Medan (@tribunmedan) April 1, 2012
Aksi korporasi Temasek (investor asal Singapura) dalam melakukan penjualan saham Bank Danamon ke DBS dianggap melecehkan stakeholders di Indonesia. Karena hanya ditawarkan ke pihak-pihak terafiliasi saja sehingga sengaja menutup kesempatan bagi pihak perbankan nasional. Akibatnya, penguasaan asing di perbankan nasional ini akan semakin memperbesar peluang besar bagi terjadinya kasus money laundering.
"Kepemilikan asing sampai 100 persen di bank di Indonesia membuka pintu lebar bagi terjadinya kasus money laundering. Kalau sepenuhnya milik asing, maka uang money launderinya itu langsung ditransfer ke negara asal dari si pemilik bank tersebut. Ini jadi masalah G to G (negara ke negara). Sekarang, apa kita punya hubungan bilateral dengan Singapura?" ujar pengamat ekonomi dari Ec-Think, Iman Sugema, saat dihubungi wartawan, Minggu (1/4/2012) kemarin.
Dikatakan, kalau saja pemerintah dan DPR punya komitmen memberantas money laundering, wacana mengenai pembentukan UU yang membatasi kepemilikan saham asing dapat segera direalisasikan.
"BI dan DPR harus punya keberanian dan niat baik merancang seperti apa format kepemilikan saham asing ke depan. Diharapkan bank lokal bisa diutamakan kepemilikannya," tegas Iman.
Kasus dugaan Monopoli Temasek 2008
Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) perusahaan telekomunikasi asal Singapura Temasek Holding Pte.Ltd terkait perkara monopoli dan penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Agung (www.mahkamaha gung.go.id), putusan tersebut dijatuhkan pada 5 Mei 2010 lalu dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh. Atas keluarnya putusan ini maka sengketa merujuk pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 12 September 2008 lalu, majelis kasasi MA yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan putusan untuk menolak kasasi Temasek Holding. MA tetap menyatakan Temasek Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 (1) UU No. 5/1999, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Sementara tuduhan kedua terhadap Telkomsel pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti.
Meski demikian MA menghapus soal diktum nomor 6 yaitu terkait pertama, mengenai untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimum 10 persen dari total saham yang dilepas dan kedua pembeli tak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam bentuk apapun.
Atas putusan ini Temasek merasa keberatan dengan mengajukan PK karena menilai MA keliru dalam menafsirkan pasal 27 UU No.5/199 tentang ketentuan kepemilikan silang (cross ownership). Alasannya, Temasek berdalih tidak melakukan kegiatan usaha dalam sektor telekomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku usaha yang dimaksud yakni Telkomsel dan Indosat.
Via Temasek Dianggap lecehkan Indonesia | MA Tolak Permohonan PK Temasek | Exclusive: Singapore's Temasek: evolution not revolution
0 komentar :
Post a Comment